JAKARTA – Praperadilan Febrie Adriansyah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan itu juga mempersoalkan sejumlah upaya paksa, mulai dari penggeledahan dan penyitaan hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, di hadapan Hakim Tunggal Richard Edwin pada Selasa (18/8/2026). Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain status tersangka, Febrie juga menggugat sejumlah tindakan yang menurut kuasa hukumnya merupakan rangkaian lanjutan dari proses penyidikan. Tindakan itu mencakup penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul, pencegahan ke luar negeri, surat panggilan pemeriksaan, serta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung.
Sengketa Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut perkara tersebut bermula dari laporan polisi Model A yang dibuat oleh anggota Polri. Laporan bernomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Januari 2026 itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana atau asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses hukum tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 605 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kuasa hukum kemudian mempersoalkan proses penyidikan dan pelaksanaan upaya paksa. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Menurut pihak Febrie, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Febrie sebagai terlapor, penyidik justru melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan Rumah Keluarga di Sentul Dipersoalkan
Penggeledahan yang menjadi salah satu pokok permohonan dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum, penggeledahan berlangsung pada malam 8 Juli 2026 hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026. Tindakan tersebut disebut dilakukan hanya dua hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Pihak Febrie juga mempersoalkan aspek kewenangan teritorial. Rumah yang digeledah disebut berada di luar alamat domisili Febrie sebagaimana tercantum dalam KTP, yakni di Jalan Lobak IV Nomor 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan berada dalam wilayah hukum PN Cibinong. Mereka juga menyatakan penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
Kuasa hukum mendalilkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tersebut, tanpa disaksikan dua orang saksi, serta tanpa kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan setempat. Mereka juga menilai tidak terdapat keadaan mendesak yang dapat menjadi dasar penggeledahan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
Pihak Febrie menyatakan dirinya merupakan pejabat negara aktif dengan identitas, alamat, profesi, jabatan, dan keberadaan yang jelas. Menurut mereka, Febrie juga tidak berada dalam kondisi tertangkap tangan, sementara rumah keluarga yang digeledah mudah dijangkau dan tidak terdapat potensi nyata perusakan atau penghilangan barang bukti.
Selain proses penggeledahan, kuasa hukum mempersoalkan barang-barang pribadi Febrie dan keluarganya yang disebut turut diambil penyidik. Barang tersebut dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Kuasa hukum juga menyebut penyidik tidak terlebih dahulu menunjukkan surat izin penyitaan, tidak merinci barang yang diambil, serta tidak menyerahkan tanda penerimaan barang.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana atau asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Febri Diansyah menilai penetapan tersangka itu cacat prosedur karena Febrie disebut tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang membatasi hak seseorang sehingga harus didahului proses pemanggilan dan pemeriksaan yang sah. Mereka merujuk Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 ayat (1) KUHAP mengenai mekanisme pemanggilan saksi maupun tersangka, termasuk apabila seseorang tidak hadir dalam pemeriksaan.
Pihak Febrie menyebut kliennya memiliki alamat tempat tinggal, tempat kerja, profesi, jabatan, dan keberadaan yang jelas. Namun, menurut mereka, Polda Metro Jaya tidak pernah memanggil Febrie untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menilai tidak terdapat alasan untuk menerapkan pemeriksaan secara in absentia karena Febrie disebut tidak pernah dipanggil secara patut, bukan buronan, dan tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat Perintah Penyidikan disebut diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan surat penetapan tersangka diterbitkan pada 10 Juli 2026. Dalam rentang tersebut, Febrie disebut tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa secara fisik oleh Polda Metro Jaya, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
Ia juga disebut tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak meminta penundaan pemeriksaan, dan tidak menghindari pemanggilan.
Menurut Febri, kondisi tersebut justru terlihat dari tindakan Kejaksaan Agung yang baru memanggil Febrie melalui Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 untuk hadir pada 17 Juli 2026. Pihaknya menilai pemanggilan tersebut menjadi indikasi bahwa pemanggilan pertama baru dilakukan lima hari setelah status tersangka ditetapkan.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, sejumlah surat, serta tindakan hukum yang dipersoalkan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh melalui penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Febrie turut meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkan.
Selain itu, ia meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarga yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh, hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Apabila hakim memiliki pertimbangan lain, Febrie memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan praperadilan, sementara seluruh dalil yang diajukan pihak Febrie akan diuji dalam persidangan.




Tinggalkan Balasan