Jakarta – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilla Amalia Najwa (23), berujung pada vonis hukuman mati terhadap mantan anggota Polri berpangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Agus Muhammad Sulaeman.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, dalam persidangan yang berlangsung tertutup pada Rabu (23/9). Selain Agus, terdakwa Suyitno juga dinyatakan terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketua majelis hakim Achmad Soberi menyampaikan putusan tersebut dalam sidang. Agus Muhammad Sulaeman dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dihukum penjara selama 20 tahun.
Perbedaan hukuman kedua terdakwa berkaitan dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Majelis hakim menilai Agus merupakan aktor intelektual sekaligus pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa Faradilla.
Hakim menyebut Agus terbukti membunuh korban dengan cara yang dinilai sadis. Posisi tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Agus, sementara Suyitno menerima hukuman 20 tahun penjara.
Di luar ruang persidangan, keluarga Faradilla bersama massa dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hadir di PN Malang. Karena sidang berlangsung tertutup, mereka mengikuti jalannya pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu masih mempertimbangkan langkah hukum setelah putusan tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan pihak penuntut umum memilih untuk terlebih dahulu menyatakan pikir-pikir.
Menurut Budi, sikap tersebut merupakan hak penuntut umum setelah menerima putusan majelis hakim. Kejaksaan belum menyatakan menerima, menolak, maupun keberatan terhadap vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa.
Kasus pembunuhan mahasiswi ini bermula ketika Faradila ditemukan meninggal dunia di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Agus Sulaeman sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Upacara PTDH terhadap Agus digelar pada 10 Maret 2026.
Pada waktu yang sama, Polres Probolinggo juga melaksanakan upacara PTDH terhadap dua anggota Polri lainnya.




Tinggalkan Balasan