Banyuasin-Domainrakyat.com
Polres Banyuasin tidak menurunkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Senin, 12 Oktober 2026, bersinergi dengan Kodim 0430 Banyuasin, Satpol PP, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), pihak kepolisian menggelar razia gabungan di Kecamatan Betung.
Kawasan Pilip 4 Desa Taja Raya dan Pilip 2 Desa Taja Raya II menjadi sasaran penindakan. Kedua lokasi dikenal rawan terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba. Apel kesiapan digelar terlebih dahulu sebelum petugas bergerak turun ke lapangan sejak pukul 13.00 WIB.
Meski medan yang sulit dijangkau menjadi kendala, petugas tetap menyisir kawasan tersebut. Beberapa orang yang berada di lokasi sempat melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Namun, dua orang lainnya berhasil diamankan, yakni berinisial A.H. (28) dan S. (51).
Hasil penelusuran di lokasi kedua, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,79 gram, satu unit ponsel, sepuluh alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp84.000. Sementara di lokasi pertama, ditemukan lima alat hisap dari botol plastik, bungkus plastik klip, korek gas, dan barang-barang lainnya.
Dua orang yang diamankan kini ditangani secara berbeda: satu orang diarahkan menjalani rehabilitasi, sementara yang lainnya diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Banyuasin, IPTU Abu Bakar, S.H., mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tak bisa dilakukan sendirian oleh aparat saja.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, jangan ragu segera lapor ke pihak berwenang. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” ujarnya.
Polres Banyuasin berkomitmen akan terus memperkuat patroli dan penindakan di wilayah-wilayah rawan demi menciptakan Banyuasin yang bersih dari narkoba.
Team









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.