JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui praktik tersebut melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan hingga menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Pada periode itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa penyadapan diduga dilakukan atas perintah para tersangka tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyadapan itu disebut tidak didasarkan pada kegiatan penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki landasan hukum.
File Hasil Sadapan Diduga Dihapus
Persoalan semakin berkembang ketika pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pengungkapan perkara. Dugaan penghapusan data itu terjadi menjelang perubahan jabatan di tubuh kepolisian.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Jabatan Kapolri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana.
Setelah mengetahui dugaan praktik penyadapan tersebut, petugas yang mengetahui kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan penyadapan ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Nomor Presiden hingga Tokoh Publik Diduga Menjadi Sasaran
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim juga membeberkan kelompok pihak yang nomor teleponnya diduga menjadi sasaran penyadapan.
Asep menyebut nomor-nomor tersebut diduga milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dengan cakupan sasaran yang disebutkan tersebut, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan di internal kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan privasi dan penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diamankan dalam proses penyidikan.
Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, seorang jenderal lainnya berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka terhadap ketiga jenderal itu menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan yang disebut berlangsung ketika Listyo Sigit masih memimpin institusi Polri.
Bareskrim menjerat para tersangka dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Asep menyatakan ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Pengusutan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pendalaman alat bukti, keterangan para saksi, serta proses hukum yang berjalan. Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dan pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga disebut menjangkau berbagai kalangan di luar institusi pemerintahan. Di sisi lain, dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur resmi memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan batas kewenangan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.











Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.