BANYUASIN – Jawaban Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin atas permohonan informasi publik terkait status lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa menuai kritik keras. Selain dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan pemohon, respons tersebut juga disorot karena disampaikan jauh melampaui batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sorotan itu disampaikan Aktivis Banyuasin sekaligus Ketua Tim Investigasi K-MAKI Sumatera Selatan Wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, setelah menerima surat tanggapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin Nomor 400.3/859/Disdikbud-Set/2026 tertanggal 16 Juni 2026.

Padahal sebelumnya, Sepriadi telah mengajukan permohonan informasi publik melalui surat Nomor 030/PIP-MAS/IV/2026 tanggal 26 April 2026 yang ditujukan kepada PPID Kabupaten Banyuasin cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

Dalam surat tersebut, Sepriadi meminta sejumlah informasi spesifik terkait lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa, meliputi status lahan, proses perolehan lahan, identitas pemberi hibah atau penjual lahan, salinan dokumen hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST), sertifikat kepemilikan lahan, hingga dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) yang menunjukkan pencatatan aset daerah.

Namun, setelah menunggu hampir dua bulan, jawaban yang diberikan Disdik Banyuasin hanya menyebutkan bahwa lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa merupakan aset Pemerintah Kabupaten Banyuasin, diperoleh melalui mekanisme yang sah, berasal dari hibah, dan telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Yang kami minta adalah data dan dokumen. Yang dijawab justru hanya pernyataan umum. Tidak ada identitas pemberi hibah, tidak ada dokumen hibah, tidak ada BAST, tidak ada sertifikat, dan tidak ada dokumen KIB sebagaimana yang kami minta dalam surat permohonan,” kata Sepriadi, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, jawaban tersebut tidak menjawab substansi permohonan informasi publik dan terkesan hanya formalitas administratif.

Ia juga menyoroti lambatnya respons yang diberikan oleh Dinas Pendidikan. Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan hanya dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis yang sah.

“Permohonan kami diajukan tanggal 26 April 2026, sementara surat jawaban baru diterbitkan tanggal 16 Juni 2026. Ini tentu menjadi pertanyaan tersendiri karena waktunya jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam UU KIP,” ujarnya.

Lebih jauh, Sepriadi menilai jawaban yang tidak disertai dokumen pendukung berpotensi menimbulkan dugaan adanya pengaburan informasi publik, terlebih permohonan tersebut diajukan karena adanya persoalan yang sedang ditelusuri terkait status dan asal-usul lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa.

“Kami tidak meminta opini atau kesimpulan. Kami meminta dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Ketika dokumen yang diminta tidak diberikan, sementara hanya ada pernyataan normatif bahwa semuanya sudah sesuai prosedur, maka publik tentu berhak mempertanyakan transparansinya,” tegasnya.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa diduga merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Handayani.

Menurut Sepriadi, apabila informasi tersebut benar, maka terdapat pertanyaan serius mengenai mekanisme penyerahan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Jika lahan itu merupakan fasum perumahan, maka secara administratif seharusnya terdapat mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Proses tersebut secara teknis biasanya melibatkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan),” katanya.

Ia mempertanyakan mengapa dalam surat jawaban Disdik hanya disebutkan bahwa lahan tersebut berasal dari hibah tanpa menjelaskan siapa pemberi hibahnya, kapan hibah dilakukan, dasar hukumnya, maupun dokumen yang mendukung proses tersebut.

“Kalau benar ini lahan fasum perumahan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses peralihannya. Apakah melalui mekanisme PSU, apakah ada hibah, siapa yang menghibahkan, kapan dilakukan, dan apa dasar hukumnya. Justru itu yang ingin kami ketahui melalui permohonan informasi publik,” ujarnya.

Menurut Sepriadi, keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut sangat penting karena berkaitan dengan legalitas aset daerah dan penggunaan aset untuk kepentingan pendidikan.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan segera mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.

Selain itu, K-MAKI Banyuasin juga akan meminta sejumlah lembaga melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat keberatan. Selanjutnya kami akan mendesak DPRD Banyuasin melalui fungsi pengawasannya, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Perkimtan, serta lembaga yang berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses perolehan dan pencatatan aset lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa,” tegasnya.

Menurutnya, semakin tertutup informasi yang seharusnya terbuka, semakin besar pula ruang spekulasi yang muncul di tengah masyarakat.

“Kalau seluruh prosesnya benar dan sesuai aturan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang diminta. Justru dokumen itulah yang dapat menjawab berbagai pertanyaan dan mengakhiri polemik yang berkembang saat ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlambatan penyampaian jawaban, alasan tidak diberikannya dokumen yang dimohonkan, maupun mekanisme perolehan lahan SMP Negeri 6 Talang Kelapa yang dalam surat balasannya hanya disebut berasal dari hibah.