SuaraRepublik.com | Ogan Ilir – Pihak SPBU Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat sekaligus menanggapi informasi yang telah beredar.
Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional SPBU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berada di bawah pengawasan instansi terkait.
Menurut Gilang, penyaluran BBM bersubsidi selama ini mengacu pada regulasi pemerintah dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak SPBU menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Pada hari Selasa, 14 Juli 2026, ada tiga orang yang mengaku sebagai awak media datang ke SPBU dan menanyakan sistem pengisian BBM. Kami menerima mereka dengan baik serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian yang berlaku di SPBU ini,” ujar Gilang.
Menanggapi dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar lebih dari satu kali dalam sehari, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik penyimpangan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa sistem barcode yang diterapkan memiliki ketentuan tersendiri.
“Satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, SuaraRepublik.com memuat pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber dan hasil penelusuran awal. Sehubungan dengan adanya klarifikasi ini, redaksi memuat hak jawab sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi



Tinggalkan Balasan