SIDOARJO, DOMAINRAKYAT.COM – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berujung kontra laporan di Polsek Tanggulangin kembali memantik sorotan tajam. Bukan semata karena proses hukumnya yang dinilai berlarut-larut, tetapi juga munculnya dugaan perlakuan yang dianggap tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum terhadap salah satu pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.

Korban yang juga berstatus sebagai terlapor, FAB, mengaku mengalami tekanan psikologis saat memenuhi kewajiban wajib lapor pasca upaya Restorative Justice (RJ).

Menurut pengakuannya, pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, ia datang ke Polsek Tanggulangin bersama istrinya untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, alih-alih memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara, FAB mengaku justru menerima pernyataan yang dinilainya bernada ancaman.

Menurut FAB, penyidik Aiptu Yayan Irianto, S.H. diduga menyampaikan kalimat, “Kenapa Rizal dan Edo saya surati kok tidak datang, Mbak. Kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan akan masuk (penjara) kedua-duanya. Bojo panjenengan masuk juga, Lukman juga masuk.”

Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan apakah ucapan demikian merupakan bagian dari teknik penyidikan yang dibenarkan oleh prosedur, atau justru berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap pihak yang sedang menggunakan hak hukumnya.

Dugaan tersebut semakin mengundang perhatian karena perkara ini sejak awal telah menuai polemik. Penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas, sementara para pihak justru dihadapkan pada situasi yang memunculkan persepsi ketidaknetralan aparat. Kondisi demikian dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kuasa hukum FAB, R. Ferinando A.P., S.H., menyampaikan kekecewaannya atas sikap penyidik yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip profesionalitas. Ia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik terkait maksud ucapan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.

“Klien kami datang memenuhi kewajiban wajib lapor, bukan untuk menerima tekanan. Saya mempertanyakan maksud ucapan penyidik yang menyebut klien kami bisa dipenjara. Saya sudah meminta penjelasan melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Jika benar demikian, tentu sangat kami sesalkan karena aparat penegak hukum seharusnya bersikap objektif, profesional, dan tidak memunculkan rasa takut kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Ferinando.

Ia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri agar dugaan pelanggaran etik maupun prosedur tersebut dapat diperiksa secara independen.

Di sisi lain, Ketua Umum LSM GMICAK, Supriyanto alias Ilyas, meminta agar pengawasan internal Polri tidak tinggal diam. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan perilaku anggota harus ditindaklanjuti secara terbuka demi menjaga marwah institusi kepolisian.

“Hukum harus tegak lurus, tidak boleh dipelintir. Profesionalisme penyidik menjadi wajah institusi Polri. Bila ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara transparan agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” tegasnya.

Secara normatif, penyidik memiliki kewajiban menjalankan proses penyidikan berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Setiap tindakan maupun komunikasi kepada para pihak semestinya mengedepankan perlindungan hak-hak hukum serta menghindari ucapan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi ataupun tekanan.

Publik kini menunggu sikap resmi Kapolsek Tanggulangin, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, hingga jajaran pengawas internal Polri untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanggulangin maupun Aiptu Yayan Irianto, S.H., belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan FAB dan kuasa hukumnya. Redaksi DOMAINRAKYAT.COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim).