Scroll untuk baca artikel
Berita

Rapat Anggota Koperasi Harapan Bayu digelar, Pengurus Serempak Tidak Hadir

Avatar photo
×

Rapat Anggota Koperasi Harapan Bayu digelar, Pengurus Serempak Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

Desa Segendang, Domainrakyat.com– Minggu pagi 19 April 2026 pemandangan tidak seperti biasanya terjadi disekitaran pekarangan Kantor Desa Segendang, Kecamatan Batu Engkau, Kabupaten Paser. Puluhan warga berkumpul seperti sedang menunggu intruksi. Dan benar saja, tepat pukul 09.45 Wita warga berbondong bondong masuk ke Aula Kantor Desa Segendang, kurang lebih 100 warga secara tertib masuk ke aula tersebut sembari duduk di kursi yang telah disediakan. Benar saja, ternyata ada Agenda Rapat penting yang digelar oleh Anggota Koperasi Produsen Banyu Biru Desa Segendang.

Rapat yang di inisiasi oleh beberapa anggota Koperasi tersebut dihelat atas aspirasi para anggota Koperasi Harapan Bayu sendiri. Mengingat banyaknya keluhan-keluhan yang mereka ingin utarakan pada rapat tersebut terutama mengenai LPJ Tahunan dari Pengurus Koperasi yang tidak pernah mereka ketahui, padahal itu wajib di informasikan ke seluruh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan pasal pasalnya yang menjelaskan poin penting, diantaranya

  • Pada pasal 22–27 menegaskan bahwa rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
  • Pasal 30 menjelaskan pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota
  • Pasal 23 menegaskan bahwa setiap anggota punya hak untuk, menghadiri rapat dan menyampaikan pendapat serta ikut mengambil keputusan
BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Artinya, LPJ wajib disampaikan di rapat anggota setiap tahunnya dan semua anggota berhak mengetahui isi LPJ, bukan hanya sebagian orang.

Sedikit informasi, Koperasi Harapan Bayu Desa Segendang ini adalah salah satu Koperasi Plasma Perkebunan kelapa sawit,yaitu salah satu jenis koperasi yang dibentuk oleh masyarakat (petani lokal) yang menjadi mitra perusahaan perkebunan (inti) dalam skema kemitraan inti–plasma, salah satunya adalah Perusahaan sawit PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) . Adapun anggota Koperasi Harapan Bayu ini tidak hanya berasal dari Desa Segendang, melainkan juga berasal dari Desa Tetangga salah satunya yaitu Desa Keladen dengan jumlah anggota 76 orang dari total anggota Koperasi 250 orang.

Namun, hal yang paling disayangkan pada rapat anggota tersebut yang adalah tidak satupun Pengurus Koperasi yang hadir, baik Ketua, sekretaris Bendahara dan Pengurus lainnya dan Juga tidak satupun Perwakilan dari pihak Perusahaan yang bermitra dengan Koperasi Harapan Bayu Desa Segendang.

BACA JUGA:  Polres Banyuasin Respons Keluhan Warga, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Dua Rambutan

Hal ini senada dengan yang disampaikan Bapak Jepri selaku anggota Koperasi dari Desa Keladen, beliau menyampaikan ” Kami selalu anggota dari Desa tetangga sangat kecewa hari ini rapat mau ketemu Pengurus Koperasi tapi tidak ada yang hadir, kami mau tau kemana hak-hak kami kok tidak didapat sejak 2021, kami selaku anggota Koperasi dari Desa Keladen ada 76 orang merasa tidak ada keterbukaan masalah keuangan di Koperasi ini, ganti aja semua pengurusnya. Dan kami rencana mau bentuk sendiri Koperasi di Desa kami Keladen, biar ini itunya bisa kami urus secara mandiri sendiri”.demikian keluhnya.

Dikesempatan yang lain, Bapak Arjansyah selaku Koordinator rapat ini yang juga sekaligus Anggota Koperasi asal Desa Segendang, menyatakan “Susunan acara Rapat anggota hari ini banyak yang kita lewatin aja, karena yang harusnya memberikan sambutan-sambutan yaitu para Pengurus Koperasi Harapan Bayu tidak hadir, sehingga pada sesi penyampaian aspirasi anggota Koperasi tidak berjalan maksimal karena tidak ada pihak yang bisa menjawab langsung, sehingga kami selaku Koordinator berinisiatif untuk menuangkan point-point penting pertanyaan para anggota Koperasi yang hadir kedalam berita acara, diantaranya Anggota inginkan LPJ dibuat dan dirapatkan agar semua tau kemana hak hak mereka selama ini yang tidak penuh didapat, keinginan mereka juga untuk pergantian kepengurusan Koperasi Harapan Bayu Desa Segendang, bahkan ada juga peserta rapat yang hadir menanyakan apakah benar mereka terdaftar jadi anggota Koperasi, karena kenapa tidak pernah menerima hak mereka, jangan sampai hanya nama mereka yang dipakai untuk kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab”. Demikian pungkasnya.

BACA JUGA:  HIKMADDIN Hadiri Rapat Konsolidasi GRIB JAYA Lampung, Tegaskan Kesiapan DPC Pesawaran Sukseskan Milad ke-15

Semua pihak berharap Koperasi Plasma sebagai Mitra perusahaan kedepan dapat benar benar berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuan utamanya, yaitu mensejahterakan semua anggotanya tanpa terkecuali dan mampu menjadi sendi pemicu kemajuan ekonomi masyarakat. (KBR/EMS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *