Banyuasin – Lemahnya akses terhadap data perizinan dan perpajakan diduga menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengawasan pelaku usaha di Kabupaten Banyuasin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin mengaku kesulitan menjalankan fungsi penegakan peraturan karena belum memperoleh data yang dibutuhkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banyuasin, Beni, mengatakan tanpa data perizinan dan perpajakan yang lengkap, petugas tidak memiliki dasar yang memadai untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang telah mengantongi izin maupun yang diduga beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administrasi. Akibatnya, pengawasan di lapangan, termasuk terhadap reklame, tidak dapat berjalan secara maksimal.

“Kami membutuhkan data yang akurat agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara maksimal,” kata Beni di Pangkalan Balai, Kamis (2/7/2026).

Beni menegaskan, koordinasi dan keterbukaan data antara Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, tanpa sinergi antarlembaga, potensi pelanggaran perizinan akan sulit dideteksi sejak dini, terutama di kawasan Talang Kelapa dan Betung yang memiliki aktivitas usaha cukup tinggi.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi semata. Ia menilai minimnya integrasi data antarlembaga berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan dugaan praktik under invoice, yakni pelaporan nilai objek pajak atau nilai usaha yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Sepriadi mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengevaluasi sistem pertukaran data antarorganisasi perangkat daerah. Menurutnya, pengawasan yang berjalan tanpa dukungan data yang lengkap hanya akan membuat pelanggaran perizinan sulit terungkap dan berisiko menghambat optimalisasi penerimaan PAD. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Bapenda maupun DPMPTSP Banyuasin terkait pernyataan Satpol PP tersebut.