Banyuasin – Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Desa Rimba Balai, Kabupaten Banyuasin, memicu sorotan publik setelah disebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Banyuasin dari Partai NasDem berinisial WY. Aktivis mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memeriksa legalitas kegiatan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pengambilan material tanah berlangsung di lahan perkebunan kelapa sawit yang baru ditanami. Sebuah alat berat terlihat mengeruk tanah dan memuatnya ke sejumlah truk yang keluar masuk lokasi secara bergantian.

Seorang penjaga yang bertugas mencatat kendaraan mengaku alat berat yang digunakan merupakan milik WY. Pada saat yang sama, sedikitnya lima truk terlihat mengantre untuk mengangkut material. Penjaga tersebut juga menyebut tanah yang diambil akan dikirim untuk memenuhi pesanan sebuah perusahaan yang disebut sebagai PT KAM.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Sepriadi.

Menurut dia, dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam aktivitas pertambangan yang legalitasnya dipertanyakan harus diperiksa secara profesional dan berdasarkan fakta. Ia juga meminta dinas yang membidangi sektor pertambangan dan lingkungan hidup turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.

“Kami meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, WY membenarkan bahwa lahan seluas sekitar empat hektare tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui aktivitas pengambilan tanah di lokasi itu berada di bawah tanggung jawabnya.

Menurut WY, dirinya telah berupaya mengurus perizinan hingga ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun, kata dia, proses itu tidak dapat dilanjutkan karena wilayah Kabupaten Banyuasin disebut bukan merupakan kawasan yang dapat diterbitkan izin usaha pertambangan galian C.

“Aku ni lah sudah nyubo ngurus izin, dak biso kareno wilayh banyuasin ni bukan wilayah dataran tinggi,” Ungkapnya, di Inti Cafe Pangkalan Balai, Senin, 13 Juli 2026.

WY juga menyatakan dirinya bukan satu-satunya anggota DPRD Banyuasin yang memiliki usaha serupa. Ia menyebut terdapat aktivitas galian C di wilayah Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, yang menurut pengakuannya dimiliki seorang anggota DPRD Banyuasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial SR.

“Bukan aku dewekan yang punyo usaha ini, di air batu nah cubo kamu cek, punyo kak syamsul PKS, punyo dio ado jugo galian C sirtu,” keluhnya.

Selain itu, WY mengaku sejumlah oknum aparat kepolisian dan TNI pernah mendatangi lokasi usahanya untuk menanyakan perizinan. Ia menyatakan persoalan tersebut diselesaikan secara informal dengan mengajak mereka “ngopi”.

“Padahal ini tanah aku dewek bukan tanag wong lain, kalo punyo wong lain yang ku keduk iyolah,, wajar salah nah ini kan lahan aku dewek. Banyak oknum polisi smo tentra yang datang nanyo-nanyo izin segalo macam. Yo kalo nk berasan, tinggal berasan bae,” Pungkasnya.

Menanggapi pernyataan WY, Sepriadi menilai pengakuan tersebut justru memperkuat pentingnya penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, apabila benar aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, maka penegakan hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan status pelaku.

“Seorang anggota DPRD semestinya menjadi teladan dalam menaati peraturan, bukan justru memberikan contoh yang bertentangan dengan hukum. Karena itu kami meminta aparat mengusut seluruh dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, siapa pun pelakunya,” kata Sepriadi.