Seruyan, DOMAINRAKYAT.com// – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah di Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kini tengah mengurai rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp13.802.844.828. Di balik kegiatan pengadaan berbagai kebutuhan perikanan, penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang mengarah pada dugaan adanya pengondisian pelaksanaan pekerjaan hingga praktik pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Denny Iswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution, mengungkapkan perkara tersebut bermula dari kegiatan hibah yang dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan pada 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perikanan membentuk panitia pengadaan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan, mulai dari mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan hingga pakan ikan. Pengadaan itu disebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan fakta yang dinilai perlu didalami lebih jauh.
Salah satunya dugaan adanya pengondisian perusahaan yang akan mengerjakan kegiatan. Penyidik juga menemukan dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tak berhenti di sana. Penyidik turut mengendus dugaan mark-up harga dari harga pasar, yang kemudian diduga menghasilkan keuntungan tertentu untuk dibagikan kepada oknum-oknum di lingkungan Dinas Perikanan maupun pejabat pengadaan dalam bentuk fee atau imbalan.
“Perkara korupsi di Dinas Perikanan Seruyan terus bergulir. Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta hukum, di antaranya dugaan pengondisian perusahaan, praktik pinjam-meminjam perusahaan, serta mark-up harga yang kemudian diduga dibagikan sebagai fee atau imbalan,” kata Rahmad Ramadhan Nasution, mewakili Kajari Seruyan Denny Iswanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/09).
Menurut Rahmad, rangkaian dugaan tersebut menjadi perhatian serius penyidik karena apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka terdapat konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hingga saat ini, 93 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita bukti terkait aliran dana sebesar Rp86.790.000, selain mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai saling berkaitan dengan perkara.
Angka pemeriksaan saksi dan penyitaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan penyimpangan administratif semata. Jaksa masih menelusuri bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran keuntungan dari dugaan mark-up tersebut mengalir.
Rahmad menegaskan, penyidik saat ini masih meminta keterangan sejumlah ahli untuk membuat terang konstruksi perkara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saat ini penyidik sedang meminta keterangan beberapa ahli untuk membuat terang peristiwa hukum ini guna menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan nilai kegiatan mencapai Rp13,8 miliar, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan sektor perikanan.
Kejari Seruyan pun masih terus menelusuri seluruh rangkaian pengadaan, termasuk dugaan pengondisian perusahaan, pinjam-meminjam perusahaan, mark-up harga, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyidikan masih berjalan. Siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman penyidik. (Rs)Kabiro Seruyan.




Tinggalkan Balasan