BANYUASIN — Sejumlah pekerja yang masih aktif bekerja di PT Melania mendatangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertanyakan kepastian nasib pekerjaan mereka di tengah berkembangnya isu dugaan penutupan izin usaha perusahaan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, itu menjadi kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai keberlangsungan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi mereka dan keluarga.
Para pekerja berharap persoalan yang berkaitan dengan proses Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan nasib para karyawan yang masih aktif bekerja.
ATR/BPN Tegaskan Kehadiran dan Tanda Tangan Bukan Dukungan Penutupan Perusahaan
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardi, yang didampingi Fredy selaku staf Kantor Wilayah BPN serta Fikry dari staf bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Dalam penjelasannya, Ardi menyampaikan bahwa tanda tangan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai bentuk dukungan ATR/BPN terhadap penutupan PT Melania.
Ia menegaskan bahwa persoalan penutupan perusahaan bukan merupakan kewenangan ATR/BPN.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi ATR/BPN dalam menyikapi aspirasi masyarakat maupun persoalan yang berkaitan dengan proses HGU PT Melania.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang perlu dipahami berdasarkan kewenangan masing-masing instansi serta prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Pekerja Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian
Di sisi lain, para pekerja menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini masih aktif bekerja di PT Melania dan menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberlangsungan operasional perusahaan, melainkan juga berkaitan langsung dengan masa depan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta kepastian penghasilan.
Mereka mempertanyakan bagaimana nasib para karyawan yang masih bekerja apabila muncul kebijakan atau keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.
“Kami masih aktif bekerja di PT Melania. Di sanalah kami mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Kami berharap ada kebijakan dan perhatian terhadap nasib kami sebagai pekerja yang selama ini menggantungkan kehidupan dari pekerjaan tersebut,” demikian inti aspirasi yang disampaikan para pekerja dalam pertemuan itu.
Para pekerja juga berharap ATR/BPN dapat membantu meneruskan keluhan dan aspirasi mereka kepada pihak-pihak terkait, sehingga kondisi karyawan yang masih aktif bekerja turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian persoalan HGU PT Melania.
Mereka berharap setiap keputusan yang nantinya diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi dan hukum pertanahan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja beserta keluarga mereka.
Proses HGU Disebut Berada di Tingkat Kementerian
Menanggapi aspirasi tersebut, Ardi menjelaskan bahwa proses yang berkaitan dengan perizinan HGU PT Melania masih berada dalam tahapan penanganan di tingkat kementerian.
Ia juga menyampaikan rencana rapat pada Selasa, 13 Oktober 2026, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Bupati dan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun).
Rapat tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya koordinasi untuk membahas perkembangan persoalan yang berkaitan dengan PT Melania.
Ardi mengajak semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan tersebut dan berharap keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, hasil rapat tersebut belum dapat dipastikan sebelum pertemuan dilaksanakan. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai proses HGU maupun dampaknya terhadap keberlangsungan pekerjaan para karyawan masih perlu menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Menunggu Kepastian Hukum dan Kejelasan Nasib Pekerja
Persoalan PT Melania kini menjadi perhatian para pekerja yang masih aktif bekerja dan berharap mendapatkan kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Di satu sisi, proses administrasi dan hukum terkait HGU harus berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, para pekerja berharap aspirasi mereka tidak diabaikan karena menyangkut sumber penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga.
Dalam konteks ini, kejelasan informasi dari instansi berwenang menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, khususnya mengenai isu dugaan penutupan izin usaha perusahaan.
Perlu ditegaskan bahwa isu dugaan penutupan izin usaha PT Melania tidak dapat serta-merta dianggap sebagai keputusan resmi selama belum ada keterangan atau dokumen resmi yang memastikan hal tersebut. Demikian pula, perkembangan proses HGU perlu merujuk pada penjelasan dan keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Para pekerja berharap koordinasi antara ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dinas Perkebunan, dan kementerian terkait dapat menghasilkan kejelasan yang dapat dipahami seluruh pihak.
Mereka juga berharap aspirasi mengenai keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga mendapat perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, demi menjaga keberimbangan pemberitaan, perkembangan dan hasil resmi rapat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, ATR/BPN, serta manajemen PT Melania.
DOMAINRAKYAT.COM akan terus berupaya mengedepankan informasi yang berimbang, mengutamakan asas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam mengikuti perkembangan persoalan ini.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.