BANYUASIN – DomainRakyat.com | Beroperasinya gerai Alfamidi di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga menyimpan kejanggalan serius terkait administrasi dan perizinan. Ketidakcocokan antara nama identitas usaha dengan lokasi wilayah administrasi menjadi sorotan tajam Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, yang menduga adanya ketidakberesan dalam proses penerbitan izin oleh pemerintah daerah.

 

Kejanggalan itu terlihat nyata dari penamaan gerai tersebut. Di papan nama yang terpasang jelas tertulis “Alfamidi Talang Betutu Lama”, namun secara faktual dan administratif, bangunan tempat usaha tersebut berdiri kokoh dan beroperasi tepat di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur, bukan di wilayah Kelurahan Talang Betutu.

 

Perbedaan nama lokasi yang cukup jauh dan berbeda wilayah kelurahan ini kuat diduga menjadi tanda bahwa ada rekayasa data atau pemakaian dokumen wilayah yang berbeda saat pengurusan izin. Masyarakat menduga ada celah yang dimainkan, mulai dari rekomendasi tingkat kelurahan hingga izin prinsip di tingkat kabupaten.

 

Menurut Sepriadi Pratama, perbedaan nama lokasi dalam identitas usaha dengan wilayah administrasi yang sebenarnya bukanlah hal sepele. Hal ini diduga menyangkut validitas dokumen hukum dan kepatuhan terhadap aturan penanaman modal serta pelayanan perizinan terpadu.

 

“Secara administrasi jelas wilayahnya Sukajadi Timur, tapi kenapa yang terpasang dan dipakai identitasnya Alfamidi Talang Betutu Lama? Ini yang harus dijelaskan. Masyarakat menduga, apakah dokumen perizinan yang dipakai dan disetujui itu sesuai fakta lapangan atau justru diduga menggunakan data wilayah yang berbeda?” tegas Sepriadi, Senin (1/6/2026).

 

Bagi Sepriadi, setiap dokumen perizinan wajib mencerminkan kondisi nyata di lokasi. Jika dalam izin tertulis lokasi A, maka harus beroperasi di lokasi A. Jika tertulis lokasi B, maka harus di lokasi B. Pergeseran nama wilayah ini diduga menjadi celah manipulasi data, baik itu dilakukan karena kelalaian petugas maupun diduga rekayasa yang disengaja demi kemudahan perizinan.

 

“Apakah rekomendasi dari kelurahannya pakai nama Sukajadi Timur atau Talang Betutu? Ini kuncinya. Kalau izinnya dari Talang Betutu tapi bangunannya di Sukajadi Timur, itu jelas diduga melanggar aturan, tidak sah, dan ada indikasi kuat diduga adanya pemalsuan data administrasi,” ungkapnya.

 

Aktivis yang kritis ini menuntut instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemerintah kecamatan dan kelurahan, untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap berkas perizinan gerai tersebut, mengingat kuat dugaan ketidaksesuaian data.

 

Ia mengingatkan, jika ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen dengan kenyataan, maka itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan diduga pelanggaran prosedur berat yang harus ditindaklanjuti.

 

“Kalau memang salah tulis atau kekeliruan administrasi, segera perbaiki dan publikasikan. Tapi kalau ternyata diduga ada rekayasa supaya mudah dapat izin atau menghindari aturan di wilayah tertentu, ini pelanggaran berat. Jangan sampai izin diterbitkan asal-asalan, data tidak sinkron, lalu dibiarkan beroperasi lama begitu saja,” tegasnya.

 

Sepriadi juga menegaskan, transparansi adalah harga mati agar spekulasi negatif dan dugaan miring yang berkembang di masyarakat tidak semakin liar. Masyarakat berhak tahu apakah perizinan di Banyuasin berjalan tertib atau masih banyak celah yang dimainkan oknum tertentu demi kepentingan usaha.

 

“Kami tidak menuduh sembarangan, tapi fakta namanya beda dengan lokasi aslinya itu nyata ada di depan mata. Pihak berwenang harus buka data, cek ulang, dan berikan jawaban tegas ke publik. Jangan sampai ada kesan aturan dibolak-balik, atau diduga ada permainan data dalam penerbitan izin usaha di Kabupaten Banyuasin,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak manajemen Alfamidi maupun instansi penerbit izin terkait kejanggalan penamaan dan lokasi usaha yang saling bertolak belakang ini. Publik pun masih menunggu kebenaran di balik dugaan ketidakberesan perizinan tersebut.

 

(Bayu)