PALANGKA RAYA, Domain Rakyat. Com//

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya ancaman kebakaran dan kabut asap di sejumlah wilayah.

Dari 58 kasus karhutla yang tengah diselidiki, polisi telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Sebaran tersangka tercatat berada di sejumlah wilayah. Kabupaten Pulang Pisau menjadi daerah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 10 orang, disusul Kota Palangka Raya sebanyak tiga orang.

Sementara itu, tersangka lainnya tersebar di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah dengan jumlah masing-masing satu orang. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus yang sedang dalam proses penyelidikan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, penindakan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak karhutla, terutama gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Selain pelaku perorangan, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam kasus karhutla. Dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Ancaman karhutla di Kalimantan juga tercermin dari tingginya jumlah titik panas. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tercatat 5.811 hotspot di wilayah Kalimantan, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah sebanyak 3.329 titik dan Kalimantan Barat sebanyak 2.327 titik.

Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus berjalan beriringan untuk menekan risiko kebakaran dan melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap.