Medan | DomainRakyat.com — Gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah yang diajukan pihak penggugat terhadap seorang tergugat di Medan memicu sorotan tajam. Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Henry R.H. Pakpahan dan Rekan secara tegas menyatakan siap melawan gugatan tersebut serta membongkar dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut dilakukan pihak penggugat terhadap klien mereka.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Henry R.H. Pakpahan, S.H., Yudi Efraim Karo Karo, dan Taupik Qurrohman menilai gugatan yang diajukan pihak penggugat terkesan membalikkan fakta hukum dan dinilai penuh kejanggalan.

Pernyataan itu disampaikan saat Adi Warman Lubis selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UMRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum media online GeberNews.com, bersama Henry R.H. Pakpahan diwawancarai wartawan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut pihak kuasa hukum, klien mereka justru merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak yang kini bertindak sebagai penggugat dalam perkara perdata tersebut.

“Ini sangat ironis. Klien kami yang dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan serta penggelapan, justru sekarang digugat secara perdata oleh pihak yang sebelumnya telah dilaporkan,” tegas tim kuasa hukum tergugat.

Mereka menilai langkah gugatan tersebut sarat kejanggalan dan terkesan sebagai bentuk tekanan hukum terhadap klien mereka.

“Setiap warga negara memang memiliki hak mengajukan gugatan. Tetapi kami juga memiliki hak hukum untuk melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan balik demi menegakkan keadilan,” ujar Henry R.H.

Pakpahan didampingi Yudi Efraim Karo Karo dan Taupik Qurrohman.

Kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membuka seluruh fakta hukum serta alat bukti di persidangan guna membuktikan posisi klien mereka sebagai pihak yang dirugikan.

“Kami siap membuktikan semuanya di persidangan. Fakta-fakta hukum akan kami buka secara terang benderang agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim agar benar-benar objektif, profesional, dan tidak terpengaruh opini maupun narasi yang berkembang di luar persidangan.

Sementara itu, Adi Warman Lubis mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan ataupun membungkam pihak tertentu.

“Pengadilan harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan alat untuk membangun tekanan atau intimidasi hukum terhadap seseorang. Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan Majelis Hakim melihat perkara tersebut secara jernih berdasarkan fakta serta bukti yang muncul dalam persidangan.

“Kami percaya hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan. Karena itu kami berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan profesional,” ujarnya.

Adi Warman Lubis juga meminta dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Majelis Hakim, serta seluruh pihak yang terlibat agar menangani perkara tersebut secara objektif, adil, dan transparan demi menjaga marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.

Menurutnya, gugatan tersebut dinilai tidak mendasar dan terkesan dipaksakan. Ia menyoroti nilai kerugian yang dipersoalkan disebut hanya berkisar Rp100 juta, namun pihak penggugat diduga menghabiskan biaya besar dalam proses gugatan.

“Kalau memang ada itikad baik, kenapa tidak diselesaikan secara baik-baik. Jangan sampai masyarakat menilai pengadilan dijadikan alat kepentingan oknum tertentu. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan tersebut demi hukum dan keadilan karena kami menilai gugatan ini tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada,” tegasnya.

Kuasa hukum tergugat memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari tim kuasa hukum tergugat tersebut.

(Dodi R. Sembiring)