DomainRakyat.com – Pesta demokrasi kembali akan digelar di tahun bulan Februari 2024 mendatang. Segala persiapan telah dilakukan oleh panitia pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini, pendaftaran menjadi petugas KPPS sudah mulai dibuka.
Berbeda dari Pemilihan Umum (Pemilu) 5 tahun yang lalu. Kini, honor petugas KPPS mengalami kenaikan.
Penasaran berapa gaji petugas KPPS?
Ikuti ulasan informasi menarik dalam artikel ini terkait honor atau gaji petugas KPPS Pemilu 2024.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah salah satu bagian penting pada kegiatan Pemilu.
Maka jangan heran bila gaji atau honor yang didapat Petugas KPPS bernilai cukup besar. Lantaran tugasnya yang terbilang berat.
Pada Pemilu 2024 mendatang bahkan disebut ada biaya perlindungan untuk Petugas KPPS.
Bukan tanpa alasan, adanya biaya perlindungan lantaran berkaca pada Pemilu 2019 lalu.
Yang mana pada Pemilu 2019 terbilang menyimpan banyak duka, ada sejumlah anggota Petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia.
Adanya biaya perlindungan pada Pemilu 2024 mendatang bertujuan untuk melindungi Petugas KPPS yang mengemban tugas dari kecelakaan kerja.
Berikut ini gaji Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dan biaya perlindungan, sebagaimana dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id.
Gaji Petugas KPPS 2019:
– Rp500.000
Gaji Petugas KPPS 2024:
– Rp1.100.000
Gaji Ketua KPPS 2019:
– Rp550.000
Gaji Ketua KPPS 2024:
– Rp1.200.000
Biaya Perlindungan
-Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000/orang.
-Santunan bagi cacat permanen Rp3.800.000/orang.
-Santunan bagi luka berat Rp16.500.000/orang.
-Santunan bagi luka sedang Rp8.250.000/orang.
Itulah informasi mengenai gaji atau honor Petugas dan Ketua KPPS pada Pemilihan Umum 2024.