Scroll untuk baca berita
News

Serikat Pelaut Bulukumba Berhasil “Eksekusi” Dua Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Awak Kapal Dalam Waktu Satu Bulan

496
×

Serikat Pelaut Bulukumba Berhasil “Eksekusi” Dua Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Awak Kapal Dalam Waktu Satu Bulan

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, domainrakyat.com – Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) kembali berhasil mendampingi penyelesaian perselisahan hubungan industrial yang dialami oleh dua orang awal kapal yang pernah bekerja di dua perusahaan yang berbeda. Alhasil penyelesaian kedua kasus itu “dieksekusi” dalam kurung waktu satu bulan.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Kedua orang awal kapal yang di dampingi oleh Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) dalam penyelasaian hubungan industrial yakni Supardi melawan PT. Indostraits dan Harbi melawan PT. Mitrabahtera Segara Sekati Tbk.

Kedua awak kapal yakni Supardi dan Harbi merupakan korban pemutusan hubungan keja sepihak dari dua perusahaan berbeda dengan alasan kapal dijual yang membuat kedua awak kapal ini diberhentikan.

Agar hak masa kerja seperti pesangon maupun kompensasi serta hak lain seperti gaji berdasarkan UMP yang telah ditentukan pemerintah dapat dipenuhi oleh kedua perusahaan tempat kedua awak kapal pernah bekerja, Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) terpaksa harus menempuh dua jalur perundingan, yakni perundingan Bipartit dan tripartit.

Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) melalui Wakil Ketua Bantuan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia (Baham) Reski Eka Putri,S.H saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/8/2023) mengatakan bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 dirinya harus menempuh jalur perundingan bipartit dalam penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial yang dialami awak kapal bernama Harbi melawan PT. Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.

Dari hasil perundingan itu lanjut Reski Eka Putri pihak perusahaan PT. Mitrabahtera Segara Sejati Tbk bersedia membayarkan segala hak awak kapal bernama Harbi.

“Alhamdulillah pak, setelah menempuh jalur perundingan Bipartit perselisihan hubungan industrial yang dialami bapak Harbi dapat diselesaikan dan hak bapak Harbi juga dapat dipenuhi oleh perusahaan” kata Reski

Sementara pada kasus awak kapal bernama Supardi melawan PT. Indostraits Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) terpaksa harus menempuh perundingan tripartit setelah dua kali surat perundingan bipartit SPB tidak digubris oleh pihak PT. Indostrais. Dua surat perundingan bipartit SPB dilayangkan pada tanggal 2 Mei 2023 namun tidak memperoleh respon dari PT. Indostraist.

“Kalau kasus bapak Supardi ini sedikit agak berbeda pak, dua surat kami untuk jalur perundingan bipartit tidak direspon oleh perusahaan, sehingga terpaksa kami harus menempu jalur perundingan tripartit melalui mediasi Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta” Ungkap Reski.

Akibat dua surat perundingannya tidak direspon, Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) akhirnya mengirimkan surat pengajuan perudingan tripartit di Kementrian Ketenagakerjaan RI dan memperoleh respon, kendati demikian pihak PT. Indostraits kembali tidak menghadiri perundingan yang di mediasi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Menilai PT. Indostraits tidak memiliki etikad, Waketum Baham Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) Reski Eka Putri,S.H, pada 14 Juli 2023 mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi dan mengantarkan undangan perundingan secara lansung.

Upaya Waketum Baham Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) Reski Eka Putri,S.H ternyata tidak sia-sia dan membuahkan hasil pada 26 Juli 2023 PT. I dostraits akhirnya menghadiri perundingan kedua dan memberikan klarifikasi serta mengajukan negosiasi ke pihak Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) dalam penyelesaian tuntutan hak awak kapal bernama Supardi.

Setelah adanya negosiasi panjang antara perusahaan dengan pihak pekerja yang diwakili Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) dan dengan anjuran mediator Kementrian Ketenagakerjaan RI sehingga tanggal 4 Agustus 2023 perjanjian bersamapun di selesaikan dengan baik dan segala hak dari pekerja dibayarkan.

“Alhamdulillah setelah menempuh beberapa tahap perundingan, dan proses perdebatan dan negosiasi yang alot, akhir kasus perselisihan yang dialami oleh bapak Supardi dapat diselesaikan” jelas Reski.

Ketua Umum Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) Muh. Safri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (5/8/2023) memberikan apresiasi atas capaian perjuangan yang diperoleh, sehingga hak kedua awak kapal dapat dipenuhi oleh perusahaan.

“Tentunya saya sangat mengapresiasi atas hasil perjuangan ini pak, khususnya atas perjuangan Baham SPB yang tentunya didukung oleh semangat dan doa dari seluruh anggota SPB, sehingga apa yang kami harapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dialami kedua awak kapal yakni saudara Supardi dan Harbi dapat dipenuhi oleh perusahaan” ungkapnya

Muh. Safri juga berharap agar hasil perjuangan ini dapat menjadi gambaran bagi seluruh awak kapal baik yang tergabung dalam SPB maupun di luar SPB tentang pentingnya keberadaan sebuah serikat dalam mengawal dan memperjuangkan hak para pekerja.

 

Sumber: Wasekjend BKS SPB

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel