Scroll untuk melanjutkan

Pemuda dari 4 Desa di Bulukumba Bersatu Tuntut Janji Pemerintah Perbaiki Jalan Poros Parukku-Kindang

Editor

Ilustrasi Jalan Rusak. Foto/Net

Bulukumba, Domainrakyat.com – Kerusakan jalan di Jalan Poros Parukku-Kindang memicu protes dari berbagai pihak, khususnya warga yang berada di empat Desa, yakni; Desa Bulolohe, Anrang, Tammaona dan Kindang.

Sebagai informasi, Desa Bulolohe dan Desa Anrang berada di wilayah administrasi Kecamatan Rilau Ale, sedangkan Desa Tammona dan Desa Kindang berada di wilayah Kecamatan Kindang. Jadi, jalan tersebut adalah jalan poros dua kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Akses utama yang menghubungkan keempat desa itu kondisinya sudah demikian parahnya. Waktu tempuh yang harusnya hanya beberapa menit terpaksa harus dilalui berjam-jam. Hal itu juga tentu memicu pemborosan bahan bakar (BBM) kendaraan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Atas dasar itu, masyarakat dari Desa Bulolohe, Anrang, Tamaona, dan Kindang kemudian berinisiasi untuk melakukan tuntutan perbaikan jalan dengan turun ke jalan.

Mereka telah mengumumkan akan menggelar aksi blokade jalan poros Parukku – Kindang pada tanggal 16 April 2024 pukul 12:00 WITA. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak parah dan belum mendapatkan perhatian dari pihak berwenang.

Aliansi masyarakat Desa Bulolohe, Anrang, Tamaona, dan Kindang juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bergabung dalam aksi blokade jalan ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap tuntutan mereka

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Adapun tuntutan yang diuraikan dalam pernyataan sikap Aliansi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Meminta kejelasan akan perluasan ruas jalan pada poros Bulolohe-Kindang.
  2. Menagih janji Bupati Bulukumba tentang perluasan jalan yang telah dijanjikan.
  3. Menutup tambang yang telah menjadi penyebab mobil 10 roda bebas keluar masuk.
  4. Melakukan pengaspalan dalam waktu maksimal satu bulan setelah aksi.
  5. Menegakkan aturan muatan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Meminta respons segera dari Bupati Bulukumba dan instansi terkait setelah aksi ini dilakukan.
  7. Bersiap untuk melakukan penutupan atau aksi boikot jalan poros Bulolohe-Kindang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Proaktif Cegah Karhutla di Musim Kemarau

Berita Terkait

Terpopuler

Terbaru