Scroll untuk baca berita
News

Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI, Apa Hubungannya?

98
×

Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI, Apa Hubungannya?

Sebarkan artikel ini

 

Ferdy sambo sempat menangani kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI di KM 50

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

DOMAINRAKYAT.com – Kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat namanya jadi sorotan dan menjadi pemberitaan di berbagai media.

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Irjen Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam yang menangani kasus KM 50.

Ketika menangani kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam.

Ia menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Tugas Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50 adalah melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Kasus KM 50 kemudian berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis bebas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Eks. juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Damai Lubis mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.

“Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat,” kata Damai dalam keterangannya, Rabu 13/7/2022).

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.
 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel