Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Foto: Istimewa |
Jakarta, Domainrakyat.com – Setelah Komnas HAM menyerahkan rekomendasi hasil temuannya kepada Polri, maka Komnas HAM Resmi menghentikan proses penyelidikan kasus Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
“Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Meski proses penyelidikan telah usai, Komnas HAM tetap akan memantau kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Selain itu, Komnas HAM juga akan memberikan laporan komprehensif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM, yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan,” katanya.
“Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini,” sambungnya
Seperti diketahui, hari ini Komnas HAM telah menyampaikan laporan terkait penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu hasil temuannya adalah terjadi extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual.
“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Dia mengatakan pembunuhan Yosua itu dilakukan dengan terencana. Perencanaan pembunuhan disebut dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
“Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III,” ujar Beka.
Selain membeberkan hasil temuan, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah sanksi untuk para polisi yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Sementara, Tim Khusus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah
Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengungkap, ada enam perwira polisi yang
telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi
proses hukum atau obstruction of justice.
“Kemudian
oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan
terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri
Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam perwira tersangka obstruction of justice itu sebagai berikut:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Pada
saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP
HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP,” ungkap Agung.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini