Kendari, Domainrakyat.com – Sebanyak 129 laporan dan 71 temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di setiap tahapan Pilkada 2024 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Selain Provinsi Banten, Lampung, Jawa Timur dan Jawa Barat, ternyata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Juga masuk di urutan ketiga jumlah temuan pelanggaran Pilkada oleh Kepala Desa. Urutan pertama ditempati Banten sebanyak 20 laporan. Kemudian Lampung di posisi kedua sebanyak 22 laporan, disusul Sulawesi Tenggara di posisi ketiga sebanyak 16 laporan, Jawa Timur sebanyak 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dari ratusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran itu, sebanyak 147 laporan sudah diregistasi atau bisa diproses lebih lanjut.
“Dari 147 registrasi 16 masuk pidana, 103 merupakan pelanggaran hukum lainya, sisanya bukan merupakan pelanggaran,” kata Rahmat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dipantau via YouTube, Kamis, 5 Desember 2024.
Tidak hanya Kades, Rahmat mengungkap, Bawaslu menemukan 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan dan 64 perkara ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon).
“Kemudian 61 perkara ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan. 27 perkara ASN mengkampanyekan atau mensosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial,” katanya.
Terkait dugaan bagi-bagi uang di masa tenang, Rahmat mengatakan, terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang. Lalu sebanyak 8 peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.
Rahmat menambahkan, terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu di daerah.