AIR BATU – Aktivitas penambangan material Galian C di wilayah Air Batu diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi kegiatan pada Sabtu (1/8/2026).

Dalam penelusuran tersebut, aktivitas penambangan masih terlihat berlangsung dengan menggunakan alat berat. Sejumlah pekerja juga tampak melakukan kegiatan operasional di lokasi yang diduga menjadi area penambangan material.

Salah seorang operator alat berat yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pihak pengelola melakukan koordinasi dengan sejumlah oknum aparat. Ia juga menyebut adanya pemberian sejumlah uang agar kegiatan penambangan tetap dapat berlangsung.

“Kami di lapangan hanya bekerja. Terkait koordinasi dan setoran, itu sudah dijalankan ke aparat agar kegiatan di sini tetap berjalan lancar,” ujar operator tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pekerja di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak aparat yang disebut maupun pengelola kegiatan terkait dugaan adanya pemberian uang tersebut.

Selain itu, seorang pekerja berinisial YL menyebut seorang pengusaha berinisial S diduga sebagai pihak yang berada di balik pembiayaan kegiatan penambangan tersebut. Namun, informasi mengenai identitas dan keterlibatan pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Jika benar kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang berlaku. Ketentuan pidana dalam Pasal 158 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur berbagai bentuk perizinan di sektor pertambangan, termasuk IUP, IPR, IUPK, SIPB, serta izin terkait pengangkutan dan penjualan. Karena itu, status legalitas kegiatan Galian C di Air Batu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi berwenang.

Dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat juga perlu ditelusuri lebih lanjut. Apabila nantinya terbukti terdapat pemberian uang kepada pejabat atau aparat untuk memengaruhi pelaksanaan tugas atau sebagai imbalan atas tindakan tertentu, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana korupsi sesuai dengan peran dan kedudukan pihak yang terlibat. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan penambangan tersebut. Selain memastikan dokumen perizinan, pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup aspek lingkungan serta dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan oleh pekerja di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola tambang, pihak yang disebut sebagai pemodal, maupun aparat yang diduga menerima setoran.