Scroll untuk baca berita
News

Serikat Pelaut Bulukumba Berhasil Mengawal Tuntutan Nahkoda Pasca di PHK di Samarinda

89
×

Serikat Pelaut Bulukumba Berhasil Mengawal Tuntutan Nahkoda Pasca di PHK di Samarinda

Sebarkan artikel ini

 

Serikat Pelaut Bulukumba Berhasil Mengawal Tuntutan Nahkoda Pasca di PHK di Samarinda
Serikat Pelaut Bulukumba Berhasil Mengawal Tuntutan Nahkoda Pasca di PHK di Samarinda. Foto: Syahbandi

 

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

BULUKUMBA, domainrakyat.com – Setelah tiga pekan Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) melakukan pendampingan terhadap Darmendra seorang Nahkoda yang haknya tidak dipenuhi setelah di PHK oleh PT. Sumber Mutiara Prima, akhirnya menemui titik kesepakatan melalui perundingan Bipartit pada Senin (29/8/2022).

Diketahui, Darmendra adalah seorang Nahkoda di SPOB Sandiana 6 milik PT. Sumber Mutiara Prima. Dia diberhentikan (di PHK) bermula dari masalah perselisihan upah yang ia terima tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama laut (PKL).

Ketum SPB Muh.Safri saat dikonfirmasi melalui via telepon, Senin (29/8/2022) mengatakan bahwa dalam laporan pengaduan Darmendra pada SPB, dirinya mengaku kalau upah yang ia terima selama 3 (tiga) tahun bekerja di PT. Sumber Mutiara Prima tidak sesuai sebagaimana yang di sepakati dalam perjanjian kerja laut (PKL).

“Awal mulanya pak, saudara Darmendra mengadukan masalah yang ia alami di SPB, kepada kami ia mengaku bahwa cikal bakal PHK pada dirinya terjadi karena pak Damenra menuntut pembayaran upah pada perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja laut” Jelas Muh.Safri.

Melalui Bidan Advokasi Hukum dan HAM (Bahan) SPB akhirnya laporan pengaduan saudara Darmendra ditindak lanjuti dengan melakukan perundingan bipartit bersama PT. Sumber Mutiara Prima. Lanjut Muh.Safri.

Proses perundingan bipartit yang dilakukan melalui via google mett bersama HRD Operational PT. Sumber Mutiara Prima Indah Rukmini pada Senin (28/8/2022) yang diikuti oleh Ketum SPB Muh.Safri, Sekjend SPB Rudiatman dan Waketum Baham SPB Resky Eka Putri, SH akhirnya menemukan kesepakatan dimana pemenuhan tuntutan Darmendra dapat dipenuhi oleh PT. Sumber Mutiara Prima.

Adapun hasil kesepakatan melalui perundingan secara bipartit antara SPB dengan PT. Sumber Mutiara Prima yakni pihak perusahaan bersedia memberikan hak Darmendra berupa uang pesangon, uang sisa gaji, uang masa kerja dan uang akomodasi.

Sekjend SPB Rudiatman saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa terlepas dari apa yang menjadi hasil dalam perundingan antara SPB bersama PT. Sumber Mutiara Prima, ia berpesan kepada seluruh pelaut yang merasa terdiskriminasi atas hak yang belum terpenuhi selama bekerja maupun telah di PHK dapat mengajukan laporan pengaduan kepada SPB.

“Kami berharap setelah peristiwa yang dialami oleh saudara Darmendra yang kemudian dapat kita selesaikan kiranya dapat menjadi rujukan bagi seluruh perusahaan agar tidak bertidak diskriminatif pada pekerja, begitupun bagi pelaut yang merasa terdiskriminasi agar tidak takut untuk terbuka dan bersuara kepada kami di SPB” Tegas Rudiatman.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel