![]() |
AKBP Handik Zusen |
DOMAINRAKYAT.com – Nama AKBP Handik Zusen turut ditahan karena imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Saat terseret pusaran kasus kematian Brigadir J, AKBP Handik Zusen menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Handik Zusen memang cukup dikenal di lingkup institusi Polri. Namanya menjadi sorotan saat menangani kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50. Ia bahkan dijuluki komandan pemburu laskar FPI.
Nama Handik Zusen kemudian masuk dalam daftar anggota Polri yang terseret pusaran kasus kematian Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jumlahnya terus bertambah, dan saat ini mencapai 36 personel.
“Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
“Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost,” kata Dedi.
Sebelumnya, anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Kali ini, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang ditahan di Provos Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus).
Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
“Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini