Lampung, Domainrakyat.com – Seorang dokter aktif berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Zam Zanariah dijatuhi sanksi setelah dianggap terbukti terlibat politik praktis dengan menjadi relawan Anies Baswedan di Lampung.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto nomor R-1942/NK.01.00/05/2023, disebutkan dr Zam Zanariah telah melanggar netralitas ASN sebagaimana Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Pada surat itu juga dicantumkan dr Zam Zanariah ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Nasdem Lampung. Atas pelanggaran netralitas itu, dr Zam Zanariah dijatuhi Sanksi Sedang.
Pada surat itu juga disebutkan sejumlah pertimbangan atas sanksi tersebut. Diantaranya, yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun. Sehingga seharusnya dr Zam Zanariah sudah paham. Kemudian perbuatan dr Zam Zanariah itu bisa menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan organisasi.
Pertimbangan lainnya dr Zam Zanariah juga memiliki catatan pelanggaran netralitas ASN pada September 2020 dan dikenai hukuman penundaan gaji selama 1 tahun.
Sanksi hasil rekomendasi Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad mengatakan pihaknya yang mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas dr Zam Zanariah itu.
“Benar, kita kirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan ke Komisi ASN,” kata Karno, Senin (29/5/2023).
Karno menjelaskan, selain rekomendasi temuan pelanggaran juga dikirimkan beberapa bukti keikutsertaan dr Zam Zanariah seperti foto dan keterangan saksi.
Menurutnya kegiatan politik praktis yang diikuti oleh dr Zam Zanariah yakni pada saat rapat tim relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai Nasdem dan kegiatan safari politik di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.