Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Foto: Net |
DOMAINRAKYAT.com – Setelah diperiksa maraton 2×24 jam oleh Timsus Bareskrim, Jumat (5/8/2022), Bharada E diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum. Pada Jumat malam, Bharada E mengaku bahwa dia bukan pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bharada E langsung minta perlindungan.
Dikutip dari situs Inilah.com, atas pengakuan tersebut, Bharada E langsung dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebut belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.
“Blm ada konfirm terkait hal tsb. Pak,” balasnya lewat WhatsApp, Sabtu (6/8/2022).
Dalam pemeriksaan maraton itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang sesungguhnya yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 14:30-15:00 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, semalam setelah pemeriksaan, Bharada E dipertemukan dengan kedua orang tuanya.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersangka diumumkan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, didampingi jajaran Divisi Humas Polri yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” kata Brigjen Andi Rian.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini