Bulukumba, Domainrakyat.com – Pemerintah Desa Borong Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga telah melanggar aturan, bahkan, melakukan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan Dana Desa.
Diduga kuat, pencairan Dana Desa sebesar Rp.239.250.000 pada termin pertama dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Surat Laporan Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Penetapan APBDes yang merupakan syarat pencairan Dana Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bulukumba tidak ditandatangani dan ditetapkan oleh anggota BPD Desa Borong sebagai dokumen resmi.
Penyimpangan ini terungkap setelah Ketua BPD, Syamsir, dan A. Hamja berkoordinasi dengan BPMD dan menemukan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut merupakan hasil fotokopi, bukan asli.
Mereka kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Borong ke polisi. Laporan ini telah disampaikan ke Polres Bulukumba pada hari Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Camat Herlang mencoba melakukan mediasi dan mencari solusi terhadap masalah ini. Namun, pertemuan yang diadakan di Kantor Camat itu tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota BPD Desa Borong.
Salah seorang warga Desa Borong, yakni Andi Mappasomba menegaskan agar persoalan ini harus disikapi dengan serius dan tidak dapat ditolerir.
“Ini merupakan kejahatan administrasi pemerintahan dan upaya untuk merampas otonomi desa yang telah lama kita perjuangkan. Saat ini, kita berjuang untuk mewujudkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik di desa demi kesejahteraan masyarakat. Peristiwa ini mengkhianati misi pelaksanaan otonomi desa. Hal ini tidak dapat ditoleransi!” tegas Andi Mappasomba.
Andi Mappasomba berpendapat, Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus bertindak tegas dengan membentuk tim pencari fakta terkait kasus pemalsuan dokumen dana desa ini dan mencopot A. Reski Setiawan sebagai Kepala Desa Borong guna memudahkan proses hukum selanjutnya.
Dia juga menambahkan bahwa kesimpulan Sekretaris Camat Herlang sebelumnya, yang menyebut kasus ini sebagai miskomunikasi adalah pernyataan yang keliru.
“Camat Herlang seharusnya melaporkan masalah ini secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.