DomainRakyat.Com,PPU Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa (Pengelola Keuangan Dana Desa) di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ADIEF SWANDARU, S.H., M.H. (Kasi IV pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) dan JULIUS MICHAEL BUTARBUTAR, S.H. (Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim), kegiatan ini dan dihadiri oleh peserta para perangkat desa se-Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Seksi PPSDA Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Bapak Sukarno, S.Sos. Dalam sambutannya, Bapak Sukarno, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah mengadakan kegiatan Penerangan hukum di wilayah Kecamatan Penajam, terutama terkait dalam pengelolaan keuangan dana desa, sehingga para Kepala Desa dapat mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa. Selain itu, Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se- Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dimana para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa.
Dengan dilakukan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti oleh para Perangkat Desa se-Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

Pada Hari Yang Sama Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula SMK Negeri 2 Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah dilaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2025 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Penajam Paser Utara yang diikuti sebanyak 9 (sembilan) Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.

Sebelumnya para peserta se Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 9 (Sembilan) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Faisal Arifuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum. Selain itu, adanya kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara ini diharapkan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara di tengah kehidupan masyarakat.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025 diperoleh juara sebagai berikut :
| Juara 1: SMA Negeri 4 Penajam Paser Utara | |||
| Atas Nama | : | 1. Naufal Hafiz Sudais | |
| 2. Arfa Rochiana Jubair | |||
| Judul | : | Pelajar Penajam Paser Utara sebagai Agent Of Change Wujudkan Generasi Perangi Narkotika Melalui Upaya Pintar | |
| Juara 2: SMA Negeri 1 Penajam Paser Utara | |||
| Atas Nama | : | 1. Arruthab Al Afgan | |
| 2. Cindy Claudia | |||
| Judul | : | Menyelamatkan Generasi Emas dari Judol dengan Gerakan Patokan (Pahami, Tolak, Laporkan) di Serambi Nusantar | |
| Juara 3: SMA Negeri 1 Penajam Paser Utara | |||
| Atas Nama | : | 1. Ahmad Zaky | |
| 2. Calistha Anugrahwanti | |||
| Judul | : | Etika Digital dalam Genggaman Jempol (Jaga Etika, Menyaring Pesan Online lebih Bijak) sebagai Solusi | |
Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.
Dimana kedepannya para juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur. Ungkap Toni






