14 guru, perkuat sekolah rakyat, di ngawi
Ilustrasi Sekolah Rakyat Terintegrasi  (SRT) Kabupaten Ngawi (Gambar ilustrasi: Agung)

Ngawi, Domainrakyat.com  –  Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyiapkan 14 tenaga pendidik dari sekolah reguler untuk mendukung operasional awal Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) yang berlokasi di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi. Penugasan sementara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan guru yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos) RI menjelang dimulainya kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program Sekolah Rakyat. Meski sejumlah guru akan diperbantukan, proses pembelajaran di sekolah asal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Pemkab Ngawi berkomitmen mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Karena itu, kami telah menyiapkan guru-guru yang akan diperbantukan dengan tetap memperhatikan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah asal tidak terganggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tenaga pendidik yang disiapkan terdiri atas tiga guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sebelas guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk jenjang SD, formasi meliputi guru kelas, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan guru pendidikan jasmani. Sementara itu, guru SMP berasal dari berbagai bidang studi yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran di Sekolah Rakyat.

Dalam proses penempatannya, Dikbud Ngawi menerapkan pertimbangan zonasi. Guru yang dipilih diprioritaskan berasal dari wilayah yang berdekatan dengan lokasi Sekolah Rakyat maupun sekolah tempat mereka mengajar saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah mobilitas sekaligus mendukung efektivitas pengaturan jadwal mengajar.

Selain itu, penyusunan jadwal mengajar juga telah diperhitungkan secara matang. Guru yang mendapat penugasan tetap menjalankan tanggung jawabnya di sekolah asal sehingga tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik ataupun perubahan layanan pendidikan di sekolah reguler. Seluruh guru tersebut berstatus sebagai guru bantu selama masa penugasan.

Terkait hak dan insentif tenaga pendidik, Dikbud Kabupaten Ngawi masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Sosial RI. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan, besaran insentif, hingga jangka waktu guru menjalankan tugas di Sekolah Rakyat. “Kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Kemensos. Yang menjadi prioritas adalah kebutuhan guru di Sekolah Rakyat dapat terpenuhi, namun layanan pendidikan di sekolah reguler tetap berjalan optimal,” pungkasnya.