Scroll untuk baca artikel
BeritaSumsel

Klarifikasi DS dan Plt Sekwan DPRD Banyuasin Soal Isu Viral Dugaan Hubungan Gelap

Avatar photo
×

Klarifikasi DS dan Plt Sekwan DPRD Banyuasin Soal Isu Viral Dugaan Hubungan Gelap

Sebarkan artikel ini
Surat Klarifikasi Ds
Surat Klarifikasi Ds

Banyuasin, Domainrakyat.com – Isu dugaan hubungan gelap yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin yang juga merangkap sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Mutabah, SP, MM, dengan seorang pegawai PPPK, belakangan menjadi perbincangan hangat dan viral di sejumlah platform media sosial.

Surat Klarifikasi
Surat Klarifikasi Permohonan Media (Foto Istimewa)
Surat Klarifikasi Ds
Surat Klarifikasi Ds (Foto Istimewa)

Informasi yang beredar tersebut memantik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Menanggapi isu yang berkembang, DS (Inisial) yang menjabat sebagai Penata Layanan Operasional di DPRD Kabupaten Banyuasin memberikan klarifikasi secara tegas.

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Bongkar Praktik Judi Togel di Pesawaran, 5 Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Saat diwawancarai, DS membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar. Tidak ada hubungan seperti yang diberitakan atau dirumorkan. Saya bekerja secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab saya sebagai ASN,” ujarnya kepada awak media.

DS juga menyayangkan beredarnya isu tersebut yang dinilai telah mencemarkan nama baik serta mengganggu suasana kerja.

Hal senada disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin, Mutabah, SP, MM. Ia menegaskan bahwa isu yang beredar tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta.

BACA JUGA:  Perang total narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional

“Saya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kami bekerja secara profesional dan menjaga etika serta integritas sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan dari pihak berwenang yang menguatkan dugaan sebagaimana yang beredar di media sosial. Publik diharapkan bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi guna menghindari dampak hukum maupun sosial bagi pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Lebih dari 10 Eks Pekerja di Banyuasin Tunjuk DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Gugat Dugaan PHK Sepihak PT Andira Agro Tbk

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan pemenuhan asas keberimbangan dalam penyajian informasi kepada publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!