Scroll untuk baca artikel
BeritaSumsel

Lebih dari 10 Eks Pekerja di Banyuasin Tunjuk DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Gugat Dugaan PHK Sepihak PT Andira Agro Tbk

Avatar photo
×

Lebih dari 10 Eks Pekerja di Banyuasin Tunjuk DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Gugat Dugaan PHK Sepihak PT Andira Agro Tbk

Sebarkan artikel ini
Team Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Eks Pekerja, antara lain Masherdata Musa’i, S.H., M.Si; Ardha Munir, S.H., M.Si., C.L.A; Abdul Rasyid, S.H; Bambang Novrianto, S.H; M. Hafizis Romiansyah, S.H; serta Nadia Deni Merliana, S.H.

Banyuasin, Doomainrakyat.com–  Sejumlah pekerja di Kabupaten Banyuasin memberikan kuasa hukum kepada tim advokat untuk Dewan Pimpinan Daerah Bantuan Hukum Trisula Justisia Provinsi Sumatera Selatan untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami.

Berdasarkan dokumen surat kuasa khusus tertanggal 14 Februari 2026, para pekerja menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Dewan Pimpinan Daerah Bantuan Hukum Trisula Justisia Provinsi Sumatera Selatan sebagai penerima kuasa.

Dalam surat kuasa tersebut disebutkan, para pekerja memberikan mandat hukum terkait perselisihan hubungan industrial akibat PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Andira Agro Tbk.

BACA JUGA:  Sinkronisasi Program, Kades se-Murung Raya Didorong Wujudkan Desa Tangguh dan Bermartabat

Para Eks pekerja yang berjumlah lebih dari 10 orang, mengklaim telah bekerja kurang lebih 10 hingga 17 tahun dan menduduki sejumlah jabatan di peruhaan, namun diberhentikan tanpa pembayaran hak-hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya melalui kuasa hukum, Masherdata Musa’i, S.H., M.Si telah melayangkan surat permohonan perundingan Bipatrit kepada pihak perusahaan, meminta untuk dapat segera ditindaklanjuti.

“Para pekerja menempuh sejumlah langkah, mulai dari perundingan bipartit dengan perusahaan. Kami mengusulkan perundingan dilaksanakan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak surat ini diterima untuk waktu dan tempat kami serahkan kepada PT Andira Agro Tbk cabang kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2004,” kata Masherdata, Kamis (26/02/2026).

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Tinjau Lahan Ubi Rambat Warga, Perkuat Program P2B

“Surat permohonan perundingan Bipartit telah kami sampaikan dan diterima petugas keamaan PT Andira Agro Tbk, atas nama Ahmad Sukri anggota Scurity perusahaan,” terang Masherdata.

Para penerima kuasa terdiri dari beberapa advokat, di antaranya Masherdata Musa’i, S.H., M.Si; Ardha Munir, S.H., M.Si., C.L.A; Abdul Rasyid, S.H; Bambang Novrianto, S.H; M. Hafizis Romiansyah, S.H; serta Nadia Deni Merliana, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!