Banyuasin, Domainrakyat.com – Kejadian tak biasa mengguncang warga RT 05 Dusun 2 Talang dabuk Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah sebuah buaya masuk ke kolam ikan patin milik pengusaha tambak bernama Afu saat proses panen sedang akan dilakukan.
Pada kejadian yang membuat heboh seluruh kampung tersebut, satu ekor buaya dengan panjang kurang lebih 2 meter berhasil ditemukan dan diikat oleh warga. Momen seperti ini jarang terjadi di kawasan tersebut, sehingga menarik perhatian banyak warga sekitar. Setelah ditemukan, buaya tersebut kemudian diserahkan ke kantor Desa Talang Bungin untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kondisi ini semakin membuat khawatir warga karena beberapa kali terjadi kasus orang tertelan buaya di daerah tersebut. “Kami serba salah, mau dibiarkan otomatis nyawa kami jadi taruhan. Kalau kami tangkap dan mati di tangan kami, malah kami yang disalahkan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga menegaskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Banyuasin adalah pihak terkait yang harus mengambil peran utama dalam menangani masalah ini. Selain itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan juga menjadi institusi yang berwenang dalam pengelolaan satwa liar seperti buaya.
Dari sisi hukum, terdapat ketentuan yang mengatur terkait buaya liar yang berkeliaran. Pasal 490 KUHP mengatur bahwa jika buaya berada di bawah pengawasan seseorang (misalnya dipelihara secara ilegal) dan tidak dijaga dengan baik sehingga berkeliaran serta berpotensi atau menyebabkan kerugian, pelaku dapat diancam kurungan hingga 6 hari atau denda hingga Rp300.000. Sanksi menjadi lebih berat jika buaya termasuk satwa dilindungi.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, buaya muara termasuk satwa dilindungi dan masuk dalam Appendix I CITES. Pasal 21 Ayat 2 mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 40 Ayat 2 UU tersebut.
Jika buaya berada di habitat alaminya seperti sungai atau rawa, pihak berwenang tidak boleh mengganggunya kecuali jika mengancam keselamatan. Namun jika berkeliaran karena berasal dari penangkaran ilegal, pemiliknya akan bertanggung jawab secara hukum.
Warga berharap pihak berwenang dapat segera mencari solusi yang tepat, seperti pemetaan habitat buaya, pembuatan pagar pengaman di wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang cara berinteraksi dengan satwa liar dan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak ada korban lebih banyak di masa depan.






