LUBUK PAKAM, Domainrakyat.com – Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, membantah keras isu yang menyebut pihak rumah sakit menahan seorang pasien lanjut usia karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan media cetak terkait dugaan pasien tertahan akibat tunggakan biaya perawatan.

Pasien yang dimaksud diketahui bernama Nurdin Lubis (84), seorang penghuni Rumah Lansia Bahagia yang berada di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut pasien lansia tersebut tidak diperbolehkan pulang karena belum melunasi biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta.

Menanggapi kabar tersebut, dr Erlinda Yani menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Klarifikasi RSUD Terkait Dugaan Pasien Ditahan

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, dr Erlinda menjelaskan bahwa Nurdin Lubis memang menjalani perawatan di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2026.

“Benar pasien atas nama Nurdin Lubis dirawat di RSUD Amri Tambunan. Namun pemberitaan yang menyebut pasien ditahan karena tidak punya biaya itu tidak benar atau hoaks,” tegas dr Erlinda kepada awak media.

Menurutnya, pasien sempat meminta pulang pada 9 Mei 2026. Akan tetapi, dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda SpPD, belum mengizinkan kepulangan karena kondisi kesehatan pasien dinilai belum stabil dan masih memerlukan tindakan medis lanjutan.

“Pasien belum layak untuk pulang dan masih membutuhkan tindakan medis. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan medis, bukan persoalan biaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga memahami kondisi tersebut dan menyetujui pasien tetap menjalani perawatan hingga dokter mengizinkan pulang.

Pasien Dipulangkan Setelah Kondisi Membaik

RSUD Drs H Amri Tambunan akhirnya memperbolehkan pasien pulang pada Senin malam (11/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah kondisi kesehatannya dinilai membaik dan dapat menjalani rawat jalan.

Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia. Pihak rumah sakit juga memastikan tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien maupun menyediakan ruang transit khusus bagi pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan.

“Rumah sakit tidak pernah menahan pasien. Kami juga tidak memiliki ruangan transit untuk pasien seperti yang diberitakan,” ujar dr Erlinda.

Rumah Lansia Bahagia Disebut Tidak Pernah Komplain

Lebih lanjut, dr Erlinda mengungkapkan bahwa pihak RSUD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang telah mendatangi pengurus Rumah Lansia Bahagia guna melakukan klarifikasi secara langsung terkait isu tersebut.

Hasilnya, pihak pengurus rumah lansia disebut tidak pernah menyampaikan keberatan ataupun keluhan mengenai pelayanan maupun biaya perawatan pasien selama berada di rumah sakit.

“Kami sudah bertemu langsung dengan pihak Rumah Lansia Bahagia. Mereka tidak pernah komplain terkait pelayanan ataupun biaya selama pasien dirawat,” katanya.

Pihak rumah sakit berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. RSUD Drs H Amri Tambunan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat tanpa diskriminasi.