BULUKUMBA – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku diamankan bersama dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.
Terduga pelaku berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. SR merupakan DPO dalam dua perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada tahun 2024 dan 2025.
Kasus pertama terjadi di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial AR (62), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di area kebun saat hendak menuju sawah.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban berinisial AA (72), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di pinggir jalan poros desa.
Berdasarkan laporan kedua korban, Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AC telah lebih dahulu diamankan. Sementara SR melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Setelah melakukan pencarian intensif, petugas memperoleh informasi bahwa SR berada di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni satu unit Honda Beat warna hitam milik korban AR dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut bersama rekannya, AC, dengan menggunakan kunci T.
“Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Andi Imran Hamid.
Saat ini, SR beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan