BANYUASIN — Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Betuahku milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp6,4 miliar kini justru menjadi sorotan. Sejumlah aset di dalam fasilitas yang diproyeksikan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaporkan raib digondol pencuri.

Tiga unit pendingin ruangan (AC), kabel instalasi listrik, serta sejumlah komponen motor conveyor dilaporkan hilang. Bahkan, kabel dan komponen gardu listrik milik PLN di kawasan pabrik juga diduga ikut menjadi sasaran pencurian.

 

 

Kini, pintu masuk utama pabrik yang berada di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, telah dipasangi garis polisi (police line). Kasus tersebut sedang diselidiki oleh Polsek Talang Kelapa.

Namun, hilangnya aset negara itu tidak hanya memunculkan dugaan tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai pengelolaan, pengamanan, hingga pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

**Dari Proyek Andalan Menjadi Lokasi Pencurian**

Pabrik AMDK Betuahku merupakan proyek yang digagas Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada masa kepemimpinan Bupati H. Askolani dan Wakil Bupati H. Slamet Somosentono.

Pembangunan dimulai melalui peletakan batu pertama pada 25 Agustus 2021. Pemerintah saat itu menyebut nilai pembangunan pabrik mencapai sekitar Rp6,4 miliar dan menargetkan produk AMDK lokal Banyuasin mampu meningkatkan PAD.

Mesin produksi baru menjalani uji coba pada Februari 2023. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan mesin mampu memproduksi hingga 7.000 cup per jam, 6.000 botol ukuran 330 mililiter, 4.000 botol ukuran 600 mililiter, serta 300 galon per jam.

Pengelolaan usaha kemudian direncanakan berada di bawah Perumda Sei Sembilang dengan harapan produk mampu menembus pasar regional hingga nasional.

Namun hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah pabrik tersebut telah beroperasi secara komersial, berapa volume produksinya, maupun berapa kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.

**Pengamanan Diduga Baru Dilakukan Setelah Terjadi Pencurian**

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku baru diminta menjaga kawasan pabrik setelah kasus pencurian mencuat.

“Saya baru mulai bekerja Jumat malam kemarin untuk menjaga kawasan pabrik. Sebelumnya tidak ada penjagaan seperti sekarang. Saya dijanjikan honor Rp1 juta,” ujarnya.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan aset pemerintah sebelum pencurian terjadi.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab menjaga aset tersebut sebelum kasus pencurian terungkap, apakah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Perumda Sei Sembilang, atau pihak lainnya.

**Polisi Selidiki Kasus**

Panit Reskrim Polsek Talang Kelapa, IPDA Joko Prakoso, membenarkan adanya laporan pencurian di pabrik milik Perumda Sei Sembilang.

Menurutnya, laporan telah dibuat oleh Direktur Perumda Sei Sembilang, Heryadi.

“Kasus masih kita selidiki,” kata Joko.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi adanya barang bukti berupa dinamo conveyor yang tidak sempat dibawa pelaku, Joko menyatakan belum menerima laporan mengenai barang tersebut.

“Belum ada, saya juga belum tahu pasti. Nanti saya tanyakan ke anggota yang menangani,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin, Adam Ibrahim, membenarkan adanya pencurian aset di dalam pabrik.

Ia mengatakan laporan telah disampaikan kepada kepolisian. Namun berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, Adam menyatakan bahwa barang bukti berupa dinamo conveyor yang tidak sempat dibawa oleh pencuri telah diamankan oleh pihak polsek Talang Kelapa.

“Untuk total kerugian kami belum mengetahui. Ada barang bukti yang tidak sempat dicuri dan sudah diamankan pihak Polsek Talang Kelapa,” katanya, saat dijumpai di kantor Diskoperindag Banyuasin, Senin, 3 Agustus 2026.

**Status Aset dan Pengelolaan Dipertanyakan**

Kasus pencurian ini turut membuka kembali sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan proyek AMDK Banyuasin.

Selain pembangunan gedung senilai sekitar Rp6,4 miliar, pemerintah daerah juga tercatat membangun infrastruktur pendukung berupa peningkatan jalan menuju pabrik dengan nilai sekitar Rp199,4 juta.

Namun hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran pembangunan pabrik, nilai pengadaan mesin produksi, sumber pembiayaan, status kepemilikan lahan, maupun proses serah terima aset kepada Perumda Sei Sembilang.

Belum diketahui pula apakah seluruh aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah atau telah menjadi penyertaan modal kepada BUMD sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sei Sembilang.

Padahal, kejelasan administrasi aset menjadi penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengamanan maupun pengelolaannya.

**Pemerhati: Jangan Hanya Fokus Menangkap Pencuri**

Pemerhati kebijakan publik Banyuasin, Emi Sumirta, menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum terhadap pelaku pencurian.

Menurutnya, pemerintah daerah juga harus menjelaskan secara terbuka perjalanan proyek AMDK sejak tahap perencanaan hingga kondisi terkini.

“Publik berhak mengetahui apakah investasi miliaran rupiah itu telah memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya. Selain mengusut pelaku pencurian, pemerintah juga harus menjelaskan status aset, sistem pengamanan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Transparansi menjadi keharusan karena proyek ini dibiayai menggunakan uang masyarakat,” ujar Emi Sumirta yang juga mantan anggota DPRD Banyuasin dua periode, tergabung dalam komisi II sebagai mitra dari BUMD Sei Sembilang.

Ia juga menilai audit menyeluruh terhadap aset pabrik penting dilakukan agar diketahui kondisi riil seluruh bangunan, mesin produksi, dan sarana pendukung setelah terjadinya pencurian.

**Transparansi Menjadi Kunci**

Peristiwa pencurian di pabrik AMDK Betuahku menunjukkan bahwa persoalan tidak semata menyangkut hilangnya sejumlah barang.

Di balik kasus tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai efektivitas pengelolaan investasi publik bernilai miliaran rupiah.

Publik hingga kini masih menunggu penjelasan mengenai status operasional pabrik, besaran produksi yang pernah dihasilkan, kontribusi terhadap PAD, nilai kerugian akibat pencurian, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab menjaga aset negara tersebut.

Sebab, ketika proyek dibangun menggunakan anggaran publik, akuntabilitas tidak berhenti pada selesainya pembangunan fisik. Pertanggungjawaban juga mencakup bagaimana aset tersebut dikelola, diamankan, dimanfaatkan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.