BANYUWANGI,  DOMAINRAKYAT. COM  – 

Sorotan terhadap Dugaan penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN semakin menguat setelah muncul pertanyaan mengenai penggunaan Pasal 137 ayat (1) huruf d dan huruf f Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Manajemen Kepegawaian ASN sebagai dasar pemberian hukuman.

Sejumlah pemerhati hukum administrasi menilai, Apabila ketentuan tersebut dijadikan dasar langsung untuk menjatuhkan hukuman disiplin yang jenis maupun bentuknya melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yuridis.

Pertama, Pasal 137 ayat (1) huruf d dan huruf f pada dasarnya mengatur kewajiban ASN, seperti menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas secara profesional. Norma tersebut merupakan standar perilaku ASN dan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk menciptakan jenis hukuman disiplin baru yang tidak diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi.

Dalam perspektif hukum administrasi, norma kewajiban berbeda dengan norma sanksi. Suatu kewajiban memang dapat dilanggar, tetapi jenis dan tata cara pemberian sanksinya tetap harus mengacu pada peraturan yang secara khusus mengatur disiplin ASN sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

Kedua, penggunaan Peraturan Bupati untuk melegitimasi sanksi yang tidak memiliki dasar dalam regulasi nasional berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia. Pejabat administrasi negara hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Di luar itu, setiap tindakan administratif berpotensi dipersoalkan sebagai dugaan pelampauan kewenangan (Abuse of Power).

Lebih jauh, apabila proses pemeriksaan juga diwarnai Dugaan penggunaan alat bukti yang dipersoalkan legalitasnya, tidak diberikannya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta tidak terpenuhinya hak ASN untuk membela diri, maka aspek prosedural keputusan tersebut juga dapat menjadi objek pengujian secara hukum.

Dengan demikian, penggunaan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tidak dapat dipahami sebagai dasar untuk menciptakan atau memperluas jenis hukuman disiplin di luar kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menjadikan Perbup sebagai tameng administratif untuk membenarkan sanksi yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi dan membuka ruang pengujian melalui mekanisme keberatan administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada akhirnya, penegakan disiplin ASN harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, proporsionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan due process of law. Disiplin tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hukum. Sebab ketika prosedur diabaikan dan kewenangan ditafsirkan secara melampaui batas, yang dipertaruhkan bukan hanya hak seorang ASN, melainkan juga wibawa birokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum.

Sumber berita dari : Kucas.