Bantaeng – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak bagi masyarakat Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, KabupatenBantaeng, Senin (28/7).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA bertempat di BUMDes Mattiro Bulu, Desa Bonto Tiro. Sosialisasi ini merupakan program kerja individu Nurul Islami, mahasiswa Program Studi Ilmu HukumAngkatan 2023 Universitas Hasanuddin, dengan judul “Sosialisasi Pernikahan Usia Anak”.
Dari sisikeilmuannya, Nurul menghadirkan penyuluh dari KUA Kecamatan Sinoa, sebagai narasumber untukmemberikan pemaparan bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga: Membangun Fondasi RumahTangga yang Kokoh, Sah, dan Berkah”.
Dalam pemaparannya, Narasumber menjelaskan landasan hukum perkawinan di Indonesia, mulai dariUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur sahnya perkawinan menuruthukum agama dan kewajiban pencatatan, hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahanatasnya yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupunperempuan.
Narasumber juga menerangkan mekanisme dispensasi kawin yang hanya dapat diajukan ke pengadilan dalam kondisi mendesak dan disertai bukti pendukung yang kuat, serta peran KUA yang akan menolak pendaftaran nikah pasangan di bawah usia 19 tahun sebelum ada putusan dispensasi dari pengadilan.
Selain itu, Narasumber turut memaparkan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai syarat legalitas formaldi mata negara, risiko hukum apabila pernikahan tidak dicatatkan (nikah siri) seperti ketidakjelasan statusanak dan hilangnya hak menuntut nafkah atau harta gono-gini, serta hak dan kewajiban suami istriberdasarkan prinsip kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Perkawinan dan Kompilasi HukumIslam (KHI). Ia turut menekankan dampak multidimensi dari pernikahan usia anak, mulai dari risiko kesehatanibu dan bayi, dampak psikologis berupa ketidaksiapan mental berumah tangga, hingga dampak ekonomiberupa putus sekolah dan keterbatasan akses pekerjaan layak.
Kegiatan ini turut digabungkan dengan program kerja rekan Nurul dari Program Studi Psikologi, yangmengangkat isu serupa dari sudut pandang psikologis dengan menghadirkan narasumber dari PusatPembelajaran Keluarga (Puspaga) di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penggabungan ini dilakukan karenaPMD dan PPPA kebetulan memiliki program kerja dengan materi yang sejalan, sehingga kegiatan dikemasdalam satu rangkaian acara bertema “Puspaga Goes to Village”. Dengan demikian, peserta mendapatkan pemahaman dari dua sisi sekaligus, yakni sisi hukum yangdibawakan oleh narasumber KUA melalui program Nurul, dan sisi psikologis yang dibawakan olehnarasumber PPPA melalui program rekannya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKKKabupaten Bantaeng, Gunya Parasukhaputri, S.I.Kom., beserta perangkat desa dan masyarakat setempat.
Nurul berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Bonto Tiro mengenaibatas usia perkawinan, sehingga risiko pernikahan usia anak beserta dampak hukum dan sosialnya dapatdiminimalisir sejak dini.



Tinggalkan Balasan