BANYUASIN – Polemik dugaan pencemaran anak sungai di RT 21, Kelurahan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berlanjut setelah PT Tirta Fresindo Jaya memberikan bantahan atas pemberitaan Domainrakyat.com.

Perusahaan menyatakan telah melakukan verifikasi lapangan pada 4 Agustus 2026 dan menyimpulkan tidak ditemukan pencemaran yang disebabkan operasional perusahaan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada substansi bantahan tersebut. Pernyataan PT Tirta Fresindo Jaya justru dipublikasikan oleh sejumlah media lain, di antaranya Harian Banyuasin dan Infomusi, sementara redaksi Domainrakyat.com mengaku tidak menerima surat permohonan hak jawab secara langsung dari perusahaan.

Kedua media tersebut memuat artikel dengan substansi yang nyaris identik. Harian Banyuasin menerbitkan tulisan berjudul “HAK JAWAB terkait berita PT Tirta Fresindo Jaya: Pencemaran Anak Sungai di Sukamoro Dipastikan Tidak Benar”, sedangkan Infomusi memuat judul “PT Tirta Fresindo Jaya Berikan Hak Jawab atas Tudingan Pencemaran Anak Sungai di Sukamoro Dipastikan Tidak Benar”.

Dalam kedua artikel tersebut disebutkan bahwa PT Tirta Fresindo Jaya melakukan verifikasi lapangan pada 4 Agustus 2026 dengan melibatkan Lurah Sukomoro, Ketua RW 05, Ketua RT 21, masyarakat sekitar, Babinsa, dan Binmaspol.

Manager IRGA PT Tirta Fresindo Jaya Plant Banyuasin, Riski Akbar Pratama, sebagaimana dikutip dalam kedua pemberitaan, menyatakan bahwa dugaan anak sungai tercemar sehingga airnya hitam dan berbau tidak terbukti ketika dilakukan pengecekan.

Menurut keterangan tersebut, saat verifikasi dilakukan, kondisi air disebut jernih dan tidak berbau. Perusahaan juga menyatakan tidak menemukan bukti pencemaran yang disebabkan operasional perusahaan.

PT Tirta Fresindo Jaya turut menyebut hasil pemeriksaan kualitas air, baik internal maupun eksternal, serta pemeriksaan berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, menunjukkan kualitas air memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.

Musakip Disebut Membantah Pernah Menyatakan Sungai Tercemar

Kedua media tersebut juga memuat keterangan bahwa tim verifikasi mendatangi Musakip, warga yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pemberitaan Domainrakyat.com.

Dalam artikel tersebut disebutkan Musakip menyatakan tidak pernah memberikan pendapat ataupun menyatakan bahwa anak sungai tersebut tercemar oleh PT Tirta Fresindo Jaya.

Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah wartawan Domainrakyat.com kembali menemui Musakip untuk meminta penjelasan mengenai proses verifikasi lapangan dan pernyataannya yang dimuat dalam pemberitaan bantahan perusahaan.

Musakip memberikan keterangan berbeda.

Ia mengaku hanya mengiyakan pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat Kelurahan Sukomoro karena merasa berada dalam situasi yang membuatnya tertekan.

Musakip menegaskan bahwa substansi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada Domainrakyat.com mengenai kondisi anak sungai tersebut menurutnya benar.

Keterangan tersebut menjadi penting karena nama Musakip digunakan dalam pemberitaan bantahan untuk menyatakan bahwa informasi mengenai pencemaran tidak pernah disampaikannya.

Warga Lain Sebut Air Sumur Juga Tidak Layak Konsumsi

Keterangan Musakip juga diperkuat oleh warga lain yang ditemui wartawan Domainrakyat.com.

Warga tersebut membenarkan bahwa kondisi air di lingkungan mereka sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena diduga tercemar.

Persoalan yang dikeluhkan warga, menurut keterangan tersebut, bukan hanya menyangkut kondisi air anak sungai. Air sumur yang digunakan warga juga disebut sudah tidak layak untuk diminum.

Keterangan warga ini menunjukkan masih adanya perbedaan informasi mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi dengan kesimpulan yang disampaikan PT Tirta Fresindo Jaya berdasarkan verifikasi pada 4 Agustus 2026.

Karena itu, klaim bahwa kondisi air telah dipastikan memenuhi baku mutu idealnya dibaca berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dapat diverifikasi, termasuk parameter yang diuji, waktu pengambilan sampel, laboratorium pemeriksa, serta hasil pengukurannya.

“Hak Jawab” Dipublikasikan Media Lain

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah cara penyampaian bantahan PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam pemberitaan Harian Banyuasin dan Infomusi terdapat catatan yang meminta agar “Hak Jawab” tersebut ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Pers. Catatan itu bahkan disertai pernyataan bahwa apabila hak jawab tidak ditindaklanjuti, pihak perusahaan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

Dalam konteks ini, terdapat pertanyaan mendasar: apakah publikasi bantahan melalui media lain dapat menggantikan mekanisme pengajuan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita awal?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dalam Pasal 5 ayat (2). Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers juga menempatkan hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan. Dalam pernyataan pada Februari 2026, Dewan Pers menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, apabila perusahaan menganggap pemberitaan Domainrakyat.com merugikan atau tidak akurat, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada media yang bersangkutan sesuai mekanisme pers, bukan semata-mata menyampaikan bantahan melalui media lain.

Media Diminta Tetap Independen

Persoalan berikutnya adalah bagaimana kedua media tersebut memperoleh materi pemberitaan yang memuat bantahan perusahaan.

Pimpinan Infomusi, Suprianto, mengaku tidak meliput langsung proses verifikasi lapangan yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya pada 4 Agustus 2026.

Menurut Suprianto, pihaknya menerima artikel beserta gambar dari aparat untuk dipublikasikan. Materi tersebut kemudian ditayangkan tanpa proses penyuntingan dan verifikasi terlebih dahulu.

Dengan demikian, berdasarkan pengakuan tersebut, artikel yang diterbitkan Infomusi bukan hasil liputan langsung wartawan media tersebut di lapangan.

Fakta ini penting untuk diketahui publik karena produk jurnalistik idealnya lahir dari proses pencarian, pengumpulan, pengujian, dan pengolahan informasi oleh wartawan, bukan sekadar meneruskan materi yang disiapkan pihak tertentu.

Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kode etik juga mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan apakah publikasi materi yang berasal dari pihak luar tanpa verifikasi dan penyuntingan telah memenuhi standar kerja jurnalistik tersebut.

Terlebih, pada bagian akhir artikel kedua media terdapat pernyataan mengenai kewajiban menjalankan “hak jawab” sekaligus ancaman akan membawa persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

Penyertaan catatan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa media tidak sekadar menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menyampaikan posisi dan kepentingan pihak yang memberikan materi pemberitaan.

Meski demikian, apakah tindakan tersebut benar-benar merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta lengkap dan mekanisme yang berlaku, termasuk apabila terdapat pengaduan kepada Dewan Pers.

Verifikasi Berbeda, Publik Berhak Mendapat Informasi Utuh

Di satu sisi, PT Tirta Fresindo Jaya menyatakan tidak ditemukan pencemaran saat dilakukan pengecekan pada 4 Agustus 2026.

Di sisi lain, Musakip tetap menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya disampaikannya kepada Domainrakyat.com benar. Warga lainnya juga mengeluhkan kondisi air sungai dan air sumur yang disebut tidak lagi layak dikonsumsi.

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencemaran lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan masing-masing pihak.

Apabila terdapat dugaan pencemaran, kepastian mengenai kondisi air seharusnya didasarkan pada pengujian ilmiah yang dapat diverifikasi dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi serta kewenangan.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam kasus ini, kondisi lingkungan dan kualitas air merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak—perusahaan, pemerintah daerah, warga, maupun media—memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Domainrakyat.com tetap membuka ruang bagi PT Tirta Fresindo Jaya untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi secara langsung kepada redaksi sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

Pada saat yang sama, Domainrakyat.com juga akan terus memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan fakta dan informasi yang relevan mengenai kondisi lingkungan di RT 21, Kelurahan Sukomoro.

Sebab, tujuan utama pemberitaan bukan memenangkan pihak tertentu, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.