BANYUASIN — DomainRakyat.com

Banyak warga yang sudah masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 4, yaitu golongan yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial, namun hingga bertahun-tahun belum pernah menerima satu pun bantuan. Warga pun banyak yang bingung, mengapa sudah terdata miskin namun kenyataannya belum pernah dibantu sama sekali.

Ternyata hal itu bukan semata-mata kesalahan perhitungan data. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa warga yang sudah masuk kelompok paling bawah pun belum tentu langsung menerima bantuan.

Pertama, masuk Desil 1–4 itu artinya warga berhak diusulkan, namun belum tentu langsung mendapat bantuan. Setiap daerah memiliki jumlah kuota penerima yang terbatas. Jika jumlah warga miskin lebih banyak dari kuota yang tersedia, maka yang dipilih adalah yang paling rentan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. Sisanya tetap menunggu meskipun desilnya sama rendah.

Kedua, untuk bantuan seperti PKH, masuk Desil 1–4 saja belum cukup. Keluarga tersebut harus memiliki salah satu anggota yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil, anak balita, anak yang masih sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Jika tidak ada anggota keluarga yang masuk dalam kategori tersebut, maka belum bisa menerima bantuan PKH meskipun desilnya sudah satu.

Ketiga, data warga sudah benar dan sudah ditetapkan sebagai penerima, namun bantuan tidak kunjung cair karena ada masalah pada data. Misalnya nomor induk kependudukan tidak cocok, nama tidak sama antara kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, atau pembukaan rekening penyaluran tidak berhasil. Akibatnya bantuan tidak bisa disalurkan meskipun namanya sudah terdaftar.

Keempat, data warga bisa saja berubah sewaktu-waktu. Data kesejahteraan warga diperbarui secara berkala. Bisa saja dulunya masuk Desil 1, namun setelah diperbarui kondisinya berubah atau ada perbandingan dengan warga lain sehingga desilnya naik ke angka yang lebih tinggi. Secara otomatis nama tersebut tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Kelima, yang paling banyak dikeluhkan warga: data sudah ada dan desilnya sudah benar, namun diduga belum pernah ada pengecekan langsung ke lapangan. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, tugas memverifikasi kebenaran data di lapangan itu adalah tanggung jawab pihak Kelurahan beserta Pendamping Sosial. Warga yang sudah masuk Desil 1 maupun 2 seharusnya diperiksa minimal dua kali dalam setahun. Jika sudah satu tahun atau lebih belum pernah dicek sama sekali, maka diduga belum terlaksana tugas verifikasi dari pihak Kelurahan beserta Pendamping Sosial yang seharusnya datang mengecek ke rumah warga.

Setelah data diperiksa dan dipastikan benar, barulah diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut hingga diterbitkan Surat Keputusan penetapan penerima dari Kementerian Sosial. Selama belum ada Surat Keputusan tersebut, maka nama warga belum resmi berhak menerima bantuan meskipun datanya sudah masuk sistem.

Melihat hal tersebut, maka persoalan bukan semata-mata kesalahan perhitungan. Yang menjadi tugas utama adalah memastikan data warga sudah diusulkan oleh Kelurahan, sudah diperiksa kebenarannya oleh Pendamping Sosial, dan sudah diteruskan oleh Dinas Sosial agar bisa ditetapkan sebagai penerima. Jika sampai bertahun-tahun belum ada yang turun mengecek, maka hal tersebut patut ditanyakan kepada pihak Kelurahan dan Pendamping Sosial yang seharusnya menjalankan tugas verifikasi tersebut.

Warga yang merasa sudah layak dibantu dapat mengecek sendiri lewat laman atau aplikasi Cek Bansos, lalu menyampaikan kepada pihak Kelurahan maupun Dinas Sosial agar dilakukan pengecekan dan pengusulan kembali. Sehingga tidak ada lagi warga yang sudah terbukti miskin namun tertinggal dan belum tersentuh bantuan sama sekali.