BANYUWANGI,  DOMAINRAKYAT.COM 

Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menimpa seorang petani di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengantar, perantara hingga penadah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) siang. Korban berinisial H (71) memarkir sepeda motor Honda Legenda miliknya di tepi jalan kawasan persawahan dengan kondisi stang terkunci. Saat kembali, kendaraan tersebut telah raib. Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti Tim URC Macan Blambangan melalui penyelidikan lapangan dan penelusuran jejak digital.

Lima hari kemudian, Sabtu (8/8/2026), titik terang muncul. Petugas mendeteksi sebuah sepeda motor yang ditawarkan melalui marketplace Facebook dengan ciri-ciri yang diduga identik dengan kendaraan milik korban. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan L (45) yang diduga sebagai pembeli sekaligus penadah kedua serta J (41) yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar.

Pengembangan tidak berhenti pada kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan M.Y (38) yang diduga sebagai penadah pertama. Penyelidikan berlanjut hingga petugas membekuk S.M (26) yang diduga sebagai eksekutor utama serta M.L (18) yang diduga bertugas mengantar eksekutor menuju lokasi dan menerima komisi.

Dari hasil pengungkapan sementara, modus yang digunakan terbilang nekat. S.M diduga merusak kunci stang sepeda motor korban dengan dorongan kedua tangannya. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku diduga menyalakan motor menggunakan kunci lemari rumah yang diambil secara acak, kemudian membawa kendaraan tersebut hingga akhirnya berpindah tangan dan ditawarkan melalui media sosial.

Polisi mengamankan barang bukti utama berupa satu unit Honda Legenda lengkap dengan BPKB dan STNK asli. Selain itu, dari tangan L turut diamankan dua sepeda motor tanpa dokumen sah, yakni Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Keberadaan dua sepeda motor tanpa dokumen tersebut kini turut menjadi perhatian penyidik. Polisi masih mendalami asal-usul kedua kendaraan dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. Hal ini sekaligus membuka peluang pengembangan lebih jauh terhadap mata rantai penadahan kendaraan bermotor di wilayah Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadah. “Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan,” tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di lokasi yang sepi. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi karena transaksi kendaraan hasil kejahatan dapat berujung pada persoalan hukum.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan penyidik dalam perkara ini dan kini menjalani proses hukum di Mako Polresta Banyuwangi. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya. Seluruh tersangka tetap berstatus terduga dan proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Dra).