BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM —
Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi terbongkar. Seorang pengunjung perempuan berinisial PW Diduga nekat menyembunyikan bungkusan berisi narkotika dan obat ilegal di dalam tubuhnya saat hendak mengunjungi suaminya, DI, warga binaan Lapas Banyuwangi, Kamis (20/8/2026).
Modus tersebut terbongkar setelah petugas perempuan melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh. Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan tali yang terasa mengganjal di area sensitif PW. Pemeriksaan kemudian dilakukan sesuai prosedur hingga ditemukan benda asing yang diduga berkaitan dengan bungkusan tersembunyi.
Petugas langsung bergerak. Bungkusan berbalut plastik tersebut diamankan dan dibuka di hadapan pihak terkait. Hasilnya, ditemukan sembilan klip : lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sementara empat klip lainnya berisi obat-obatan yang diduga ilegal.
“Di dalam plastik itu kami temukan ada sembilan klip. Lima klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berupa obat-obatan ilegal,” ungkap Kalapas Banyuwangi Solichin.
Dalam pemeriksaan awal, PW disebut mengakui barang tersebut dibawa atas permintaan suaminya. Pihak Lapas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, kasus ini patut didalami lebih jauh karena berpotensi membuka rantai pemasok barang terlarang menuju dalam lapas.
Kini bola panas berada di tangan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Penyidik tidak cukup hanya mengamankan barang dan memeriksa dua orang. Asal-usul barang, pihak yang menyerahkan, pemasok, tujuan distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu aksi tersebut harus dibongkar berdasarkan alat bukti.
PW bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara. Sementara DI ditempatkan di sel khusus (Strafcell) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi sistem pengamanan lapas. Modus penyelundupan dengan menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuh menunjukkan bahwa upaya memasukkan narkotika ke balik tembok pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara yang semakin nekat. Pengawasan harus diperketat, tetapi tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan menghormati hak setiap pengunjung.
Tidak boleh berhenti di pintu masuk. Jika hasil penyidikan menemukan adanya jaringan yang lebih besar, Aparat harus mengejar sampai ke sumbernya. Siapa pemasoknya? Siapa pengendalinya? Dari mana barang diperoleh? Jangan sampai hanya pembawa yang diproses sementara mata rantai di belakangnya tetap berkeliaran.
Kalapas Banyuwangi Solichin menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. “Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba, untuk itu kepada siapa pun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
DOMAINRAKYAT.COM menegaskan bahwa status PW dan DI tetap harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun satu hal tidak boleh ditawar: jika penyidikan membuktikan adanya upaya penyelundupan narkotika, seluruh mata rantainya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan sekadar soal sembilan klip barang terlarang, tetapi tentang bagaimana narkotika diduga hendak menembus benteng Lapas Banyuwangi—dan siapa saja yang berada di baliknya.




Tinggalkan Balasan