BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian. Seorang pria berinisial ALVN, yang disebut sebagai pengusaha layanan WiFi dan mengaku berdomisili di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga melontarkan sejumlah pernyataan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan melalui percakapan WhatsApp.
Dugaan tersebut mencuat setelah redaksi menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi dengan sejumlah ungkapan yang dinilai bernada Melecehkan pihak yang disebut sebagai wartawan. Beberapa kata yang tampak dalam materi tersebut antara lain “Wartawan anyar(an),” “Wedian,” dan “Bencong.” Redaksi menegaskan, materi tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut dan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat dijadikan dasar kesimpulan.

Persoalannya bukan sekadar wartawan tersinggung. Ini menyangkut etika, penghormatan terhadap profesi, dan hak publik untuk memperoleh informasi. Ketika seseorang tidak sepakat dengan pertanyaan wartawan, jawabannya semestinya berupa penjelasan, data, atau bantahan—bukan serangan personal yang berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik, Jumat (21/08/2026).
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan posisi penting terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menempatkan pers sebagai salah satu instrumen untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, sekaligus melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, Pertanyaan wartawan tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai serangan pribadi. Jika ada pertanyaan yang dianggap keliru, mengganggu, atau tidak sesuai fakta, narasumber memiliki hak untuk menjawab dan memberikan klarifikasi. Bahkan jika pemberitaan dinilai merugikan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui mekanisme pers. Jalur tersebut jauh lebih elegan daripada melontarkan kata-kata yang berpotensi merendahkan profesi.
Yang juga perlu ditegaskan, wartawan bukan manusia yang kebal kritik. Pers bisa salah, wartawan bisa keliru, dan setiap produk jurnalistik dapat dikoreksi. Namun kritik harus tetap ditempatkan dalam koridor fakta dan etika. Menyanggah isi berita dengan data adalah hak. Membantah informasi dengan bukti adalah hak. Tetapi apabila perbedaan pendapat berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi atau profesi, persoalannya menjadi berbeda.
Dalam konteks ini, perhatian publik juga patut diarahkan pada batas antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik. UU Pers memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun penerapan pasal tersebut tentu harus melihat secara utuh fakta, unsur pidana, konteks kejadian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).
Jangan sampai Ruang konfirmasi berubah menjadi arena intimidasi. Jangan sampai pertanyaan jurnalistik dibalas dengan penghinaan. Dan jangan sampai profesi wartawan diposisikan sebagai sesuatu yang pantas direndahkan hanya karena ada pihak yang tidak nyaman dengan pertanyaan.
Redaksi DOMAINRAKYAT.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap ALVN. Seluruh Dugaan tersebut tetap terbuka untuk diklarifikasi dan diuji berdasarkan fakta. ALVN memiliki hak memberikan penjelasan, bantahan, maupun koreksi apabila merasa informasi yang disampaikan tidak benar.
Namun prinsipnya sederhana : Kalau merasa berita salah, jawab dengan fakta. Kalau merasa pertanyaan keliru, luruskan dengan data. Kalau merasa dirugikan, tempuh mekanisme hukum dan pers. Jangan menjadikan penghinaan sebagai jawaban.
Sebab kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas dari kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pers juga bukan berarti seseorang bebas merendahkan profesi wartawan. Demokrasi membutuhkan pers yang kritis, tetapi pada saat yang sama membutuhkan masyarakat, narasumber, dan seluruh pihak yang mampu menyampaikan keberatan secara beradab.
Beda pendapat adalah hal biasa. Berdebat adalah hak. Mengkritik adalah hak. Tetapi merendahkan martabat profesi bukanlah ukuran keberanian—apalagi pengganti fakta.
(Tim).




Tinggalkan Balasan