BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM — Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi akhirnya terhenti di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jawa Tengah membekuk SM (24) dan RP (28), Selasa (18/8/2026).
Keduanya Diduga terlibat dalam pencurian satu unit Honda Legenda milik YK (50) yang raib dari area parkir tempat cuci mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB.
Modusnya terbilang nekat. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur sepeda motor yang berada di lokasi dengan kunci kontak masih tertancap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Laporan diterima, polisi langsung bergerak. Tim URC Macan Blambangan melakukan penelusuran digital (Cyber Patrol) dan penyelidikan lapangan. Pergerakan kendaraan kemudian terdeteksi mengarah keluar Banyuwangi hingga masuk wilayah Jawa Tengah.
Tak ingin buruannya lolos, tim opsnal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang dilalui. Koordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Legenda yang diduga merupakan kendaraan milik korban serta satu buah kunci T yang disebut digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Kasus tersebut kini masuk proses hukum. Berdasarkan keterangan dalam rilis, para tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu. UU KUHP tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kapolresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan, termasuk meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi, (21/08).
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jarak antardaerah bukan jaminan bagi pelaku curanmor untuk meloloskan diri. Begitu jejak terdeteksi, pengejaran dilakukan lintas wilayah hingga kendaraan korban berhasil ditemukan.




Tinggalkan Balasan