MAGELANG, DOMAINRAKYAT.COM

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. (Agus Flores), melontarkan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan di Magelang. Pesannya tegas : Jangan melakukan kegiatan produksi apabila kewajiban perizinan dan administrasi belum terpenuhi, termasuk persetujuan RKAB.

Agus Flores secara khusus menyoroti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, pelaku usaha tambang tidak boleh menjadikan aktivitas ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan. Kalau persyaratan belum lengkap, jangan memaksakan produksi. Negara punya aturan dan aturan itu wajib dipatuhi.

“Kalau belum ada RKAB, jangan beroperasi dulu. Urus dulu Administrasinya. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan tanpa dasar yang jelas,” tegas Agus Flores, Jumat (21/08/2026).

Peringatan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (1) mewajibkan pemegang IUP/IUPK dan izin tertentu untuk menyampaikan RKAB kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangan. Pelanggaran ketentuan RKAB dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur Pasal 25 sampai Pasal 28.

Lebih keras lagi, Pasal 29 huruf b Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 memberikan ruang pencabutan izin tanpa melalui tahapan peringatan maupun penghentian sementara apabila pemegang IUP/IUPK melaksanakan kegiatan Penambangan dan/atau Penjualan Mineral atau Batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB. Artinya, persoalan RKAB bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas.

Jika persoalannya bukan sekadar RKAB, melainkan ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin, ancamannya jauh lebih serius. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Agus Flores juga menyatakan mengetahui adanya pihak-pihak yang menurutnya “Bermain” dalam persoalan pertambangan di Magelang. Namun pernyataan tersebut harus dipandang sebagai klaim yang perlu dibuktikan. Jangan sampai nama siapa pun langsung dianggap bersalah tanpa pemeriksaan dan alat bukti. Sebaliknya, jangan pula dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan.

“Saya tahu para pemain di Magelang itu. Tetapi tetap saja, tidak ada pengaruhnya. Kalau memang harus ditindak, saya sikat semua yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Kini tantangannya bukan sekadar pernyataan keras. Instansi yang berwenang harus turun memeriksa. Cek IUP, cek persetujuan RKAB, cek volume produksi, cek lokasi kegiatan, cek dokumen lingkungan, dan cocokkan seluruh aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum—bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan.

Pesannya akhirnya sederhana tetapi keras : Tambang bukan wilayah tanpa hukum. Tidak punya izin, jangan menambang. Tidak memiliki persetujuan RKAB, jangan produksi atau menjual mineral/batubara. Jika ada pihak yang terbukti melanggar, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, proses sesuai hukum. Sebab hukum tidak boleh hanya menjadi tulisan dalam peraturan, tetapi harus benar-benar hadir di lapangan.