DOMAINRAKYAT.COM | BANYUASIN — Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu bersama sejumlah pemuda kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di jalan akses menuju PT Melania Indonesia, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi sebelumnya di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan terkait kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak penghentian operasional PT Melania Indonesia hingga terdapat kejelasan mengenai status HGU dari instansi yang berwenang. Tuntutan itu, menurut pihak aliansi, merujuk pada rekomendasi DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan DPRD Kabupaten Banyuasin.
Ketua aksi, Rexi Asrama, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Desa Mainan yang menginginkan kejelasan atas persoalan HGU PT Melania Indonesia.
Menurut Rexi, terdapat sejumlah tuntutan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Salah satu tuntutan utama adalah penghentian operasional perusahaan sampai status HGU memperoleh kejelasan resmi.
Meski demikian, tuntutan penghentian operasional tersebut merupakan aspirasi pihak aliansi. Adapun kepastian status HGU serta tindak lanjut administratif dan hukum yang diperlukan perlu mengacu pada dokumen resmi dan kewenangan instansi terkait.
Tiga Tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta penghentian operasional PT Melania Indonesia dengan merujuk pada rekomendasi DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan DPRD Kabupaten Banyuasin.
Kedua, meminta pemblokiran pada empat titik jalan akses menuju perusahaan. Massa menyampaikan bahwa mekanisme buka-tutup hanya diberlakukan pada pintu utama perusahaan, sedangkan jalan akses yang digunakan masyarakat sekitar tetap dapat dilalui.
Ketiga, meminta agar tuntutan tersebut berlaku sampai terdapat kejelasan resmi mengenai status HGU PT Melania Indonesia dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui tuntutan tersebut, massa berharap pemerintah dan instansi berwenang memberikan kepastian serta menindaklanjuti persoalan yang berkembang.
Pelaksanaan setiap tuntutan, termasuk penghentian operasional dan pengaturan akses jalan, tetap memerlukan kejelasan mengenai dasar kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Di tengah berlangsungnya aksi,antara perwakilan massa dan pihak perusahaan turut dilakukan. Sejumlah perwakilan legislatif, termasuk dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, hadir mengikuti pembahasan bersama perwakilan perusahaan dari bagian legal.
Perwakilan PT Melania Indonesia, Berlinson Damanik, menyampaikan bahwa perusahaan menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Menurut Berlinson, kehadirannya dari kantor pusat bertujuan untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan”.
Karyawan Berharap Operasional Perusahaan Tetap Berjalan
Di sisi lain, tuntutan penghentian operasional perusahaan turut menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan pekerjaan para karyawan yang masih aktif bekerja di PT Melania Indonesia.
Diki Maulana, salah seorang karyawan aktif, berharap persoalan yang tengah berlangsung tidak berujung pada penutupan perusahaan karena berpotensi memengaruhi mata pencaharian para pekerja.
“Kalau bisa, jangan sampai ditutup. Kalau sampai ditutup, bagaimana nasib kami?” ujar Diki.
Ia mengatakan telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2017. Berdasarkan pengalamannya, pembayaran kepada karyawan selama ini berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah karyawan aktif di perusahaan tersebut mencapai sekitar 860 orang.
Keterangan Diki mencerminkan kekhawatiran sebagian pekerja terhadap kemungkinan dampak yang dapat timbul apabila operasional perusahaan dihentikan. Adapun jumlah karyawan dan kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan masih memerlukan konfirmasi melalui data resmi perusahaan atau pihak terkait.
Diki berharap persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan melalui dialog sehingga menghasilkan keputusan yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
Kepastian HGU Menjadi Perhatian Utama
Persoalan PT Melania Indonesia kini menyangkut sejumlah kepentingan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari tuntutan masyarakat mengenai kejelasan status HGU hingga kekhawatiran karyawan terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
Di satu sisi, aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti secara transparan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kepastian mengenai kelanjutan operasional perusahaan juga menjadi perhatian bagi pekerja yang menggantungkan penghidupan pada perusahaan tersebut.
Dalam situasi ini, kejelasan status HGU dari instansi berwenang menjadi salah satu hal penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Informasi mengenai status hak atas tanah, dasar administratif pengelolaan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah perlu disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil akhir negosiasi maupun keputusan resmi terbaru terkait status HGU PT Melania Indonesia.
DomainRakyat.com akan terus memantau perkembangan persoalan PT Melania Indonesia, termasuk tindak lanjut tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu, klarifikasi instansi berwenang mengenai status HGU, serta tanggapan perusahaan terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat. Perkembangan terkait keberlangsungan pekerjaan karyawan juga akan menjadi bagian dari pemantauan pemberitaan selanjutnya.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan aspirasi masyarakat, tanggapan perusahaan, dan kepentingan pekerja. Setiap kesimpulan mengenai status HGU maupun konsekuensi hukum terhadap operasional perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.