BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM

Dugaan adanya aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran yang disebut berada di wilayah Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, kecamatan Sempu Banyuwangi menjadi sorotan warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut Diduga menjadi tempat aktivitas yang menyerupai praktik penjualan BBM eceran atau Tengkulak.

Warga mempertanyakan langkah pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Dugaan kegiatan tersebut, mengingat distribusi dan penjualan BBM bersubsidi memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan usaha hilir migas seperti pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, ketentuan mengenai distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam regulasi pemerintah dan kebijakan sektor energi, termasuk pengawasan agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Di lapangan, warga juga menyampaikan adanya Dugaan aktivitas kelompok atau Paguyuban yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, beredar informasi mengenai adanya pihak Back UP dari Lembaga yang berinisial AN dan AG yang disebut memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok tersebut pada Sabtu (06/06/2026).

Namun, informasi tersebut masih berupa Dugaan dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait..
Masyarakat berharap APH, pemerintah daerah Sempu, serta instansi berwenang segera melakukan pengecekan dan penelusuran di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan atau terdapat pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi

(Tim)