BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali memantik sorotan publik. Sejumlah orang tua mengaku kecewa lantaran anak mereka tidak diterima di sekolah negeri yang menjadi pilihan, meski dinilai memiliki prestasi, nilai akademik yang cukup baik, dan memenuhi persyaratan domisili.
Salah satunya dialami calon peserta didik berinisial A yang mendaftar di SMAN 1 Glagah dan SMAN 1 Banyuwangi. Berdasarkan keterangan keluarga, A tidak lolos di kedua sekolah tersebut. Padahal, A merupakan lulusan salah satu SMP negeri favorit di Banyuwangi, memiliki prestasi, serta berdomisili di Banyuwangi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian dan mekanisme seleksi yang diterapkan.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, menilai penyelenggara SPMB tidak boleh hanya mengumumkan hasil seleksi tanpa memberikan ruang keterbukaan mengenai mekanisme penilaian. Menurutnya, transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
“Kalau memang sistem ini diklaim objektif dan berkeadilan, buktikan dengan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil tanpa mengetahui alasan mengapa anaknya dinyatakan tidak lolos. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan ruang yang dipenuhi tanda tanya,” tegas Indra, Sabtu (4/7/2026).
Indra juga mendesak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi serta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi atas berbagai keluhan masyarakat. Menurutnya, Apabila tidak ada transparansi, maka spekulasi dan dugaan ketidakadilan akan terus berkembang dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Dinas Pendidikan jangan menutup mata. Jika memang tidak ada persoalan, buka seluruh mekanisme seleksi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan masa depan generasi muda dipertaruhkan oleh sistem yang sulit dipahami masyarakat,” ujarnya.
Secara hukum, hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Di sisi lain, penyelenggaraan pelayanan publik juga wajib mengedepankan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan yang berkualitas. Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai proses seleksi, hak tersebut juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Glagah, SMAN 1 Banyuwangi maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan keluarga calon peserta didik tersebut.
(Tim).



Tinggalkan Balasan