DomainRakyat.com // Ogan Ilir, 28 Juni 2026 — Dugaan aktivitas galian tanah yang belum mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan di Kelurahan Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, masih menunggu kepastian dari instansi terkait.
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan lokasi tersebut berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, tepatnya di belakang kandang ayam dan berdekatan dengan kawasan PT Wahana.
Seorang narasumber menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah lama dikenal sebagai area galian tanah dan pernah dikelola oleh Ajun.
Guna menjaga keberimbangan informasi, redaksi melakukan konfirmasi kepada Ajun melalui kuasa hukumnya, Benny Murdani, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Benny Murdani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas galian milik kliennya dan saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen maupun penjelasan resmi mengenai status perizinan yang dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi narasumber, hasil konfirmasi, dan penelusuran redaksi. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Redaksi Domain Rakyat)



Tinggalkan Balasan