DELI SERDANG | DomainRakyat.com – Penanganan perkara dugaan perusakan pos jaga milik PTPN yang ditangani Polsek Batang Kuis kembali menjadi perhatian publik. Proses penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap dua warga, Fikri Amanda dan Harys Purnama, dipersoalkan karena diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua warga tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana perusakan. Namun, melalui pihak keluarga, keduanya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disangkakan.

Sorotan terhadap proses penanganan perkara itu disampaikan Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Menurutnya, apabila benar penangkapan dilakukan tanpa didahului surat panggilan sebagai terlapor dan tanpa diperlihatkannya surat perintah penangkapan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang wajib mendapat perhatian pimpinan Polri.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada tahapan yang diabaikan. Jika benar prosedur penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu hal itu harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Adi Lubis.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap perkara pidana, penyidik pada prinsipnya wajib melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum. Seseorang yang berstatus terlapor seharusnya dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan, kecuali terdapat keadaan tertentu yang dibenarkan oleh hukum acara pidana.

“Setelah proses pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik dapat mengambil tindakan hukum berikutnya. Karena itu, apabila benar tidak pernah ada surat panggilan maupun surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada yang bersangkutan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan sesuai KUHAP,” ujarnya.

Tak hanya mempersoalkan prosedur penangkapan, Adi Lubis juga menyoroti objek yang menjadi pokok perkara. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan hanyalah sebuah gubuk atau pos jaga sederhana berbahan triplek yang kondisinya disebut telah lapuk dan kurang terawat.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penanganan perkara sehingga penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum diterapkan secara tebang pilih atau demi memenuhi kepentingan pihak tertentu. Kepolisian harus tetap berdiri di atas hukum dan menjadi pelindung keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Adi Lubis menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi Polri. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Kami mendukung penuh pembenahan di tubuh Polri. Justru karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik, harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, Koalisi Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur dan Sipil mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Deli Serdang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Koalisi juga meminta agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi dan rasa keadilan dapat terwujud.

Sementara itu, keluarga Fikri Amanda dan Harys Purnama memastikan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia. Mereka berencana melaporkan pihak pelapor apabila ditemukan adanya unsur laporan yang tidak benar. Selain itu, mereka juga akan mengadukan penyidik beserta Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak keluarga tetap meyakini bahwa kedua warga tersebut tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan. Mereka juga menilai proses penangkapan dilakukan tanpa didahului surat panggilan sebagai terlapor maupun tanpa diperlihatkannya surat perintah penangkapan.

“Seluruh langkah hukum akan kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan kami bukan menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan yang sama di hadapan hukum,” tutup Adi Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Batang Kuis belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan pihak keluarga maupun Adi Warman Lubis. Redaksi DomainRakyat.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Dodi R. Sembiring)