DOMAINRAKYAT.com// Gugatan pra peradilan yang di layangkan oleh PT KBM terhadap Kejati Kalteng semakin seru ,dimana di ketahui ada beberapa hal yang terlihat janggal dan tidak masuk akal ,bantahan dan permohonan penolakan Gugatan pihak pemohon di upayakan gagal oleh segelintir oknum Jaksa yang sedang di gugat ,bahkan demi melakukan pembelaan dan pencitraan terhadap kinerja kerja nya pihak Kejati Kalteng menilai bahwa keterangan saksi pemohon di anggap tidak sah dan surat kuasa yang di berikan saudara Lupi selaku Direktur PT KBM di anggap cacat formal ,hal tersebut di bacakan dan putusan kesimpulannya yang di adakan pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 .

Dalam tanggapan kesimpulan nya dari pihak Kejati Kalteng merasa bahwa kinerja kerjanya udah benar dan sah ,bahkan secara keras dan lantang salah satu oknum jaksa dari Kejati Kalteng yang di gugat merasa jawaban nya udah benar ,kata kata terakhir kesimpulan nya dari pihak Kejati Kalteng meminta agar gugatan pemohon di tolak .kami mohon Gugatan tersebut di tolak tutur salah satu oknum jaksa Kejati Kalteng di hadapan hakim tunggal Yunita SH.

Di satu sisi ,pemohon atau penggugat dengan serunya melayangkan Ajun gugatan secara tegas dan berani dan berharap agar kebijakan dan semua kinerja Kejati Kalteng bisa di pertimbangkan kembali ,DNA secara tegas pula Mahfud MD meminta agar pihak Kejati Kalteng bisa membuktikan tuduhan terhadap PT Kirana Bumi Mineral atau PT KBM .

Tidak hanya itu Mahfud MD selaku kuasa hukum dari Direktur PT KBM menegaskan bahwa tuduhan serta alat bukti yang di sampai kan pihak Kejati Kalteng sangat tidak masuk akal dan ngawur .

Saksi “Eko Nugroho dan salah satu saksi dari Kejati Kalteng terlihat berkali kali Gusar di saat pertanyaan kuasa hukum PT KBM dan Kuasa hukum Direktur PT KBM di layangkan ,pertanyaan ” semakin menuju titik ” mematikan dan membuat gerah dan gusar dia saksi dari lima saksi yang di hadirkan pihak Kejati Kalteng .

Tidak hanya itu Direktur PT MBM Mitra bumi Mineral pun menegaskan di hadapan awak media Tribun kalteng bahwa apa yang di terangkan oleh saksi Eko Nugroho banyak ngawur ,sampai detik ini dirinya merasa tidak pernah di minta keterangan bahakn di panggil ,bahkan di saat penggeledahan di kantor Kirana bumi mineral dirinya selaku direktur mitra bumi mineral pun tidak ada di beri berita acara penggeledahan ataupun penyitaan barang barang di kantor Kirana bumi Mineral atau pun mitra bumi Mineral,sedangkan saya adalah Direktur PT MBM tegas Irawatie.

Kita lihat aja nanti bila pihak hakim tidak adil dan berat sebelah kita angkat kasus nya ,dan perkara ini tidak hanya berjalan di pengadilan negeri Palangka Raya ,pihak kami udah buat laporan resmi ke Komisi 3 DPR RI ,dan dalam waktu dekat audensi akan segera di adakan ,jangan lah merasa punya pangkat jabatan dan kekuasaan semaunya menindas para investor dan pengusaha dengan dalih merugikan negara ,karna para investor memakai uang pribadi bukan uang pemerintah dan bukan uang negara ,jika benar ada indikasi suap terhadap penyelenggara negara ,kenapa harus para investor yang di buru ,lali para penyelenggara negara yang membuat aturan dan meminta sejumlah uang demi permohonan izin Ducoment dan legalitas sebuah perusahaan tidak pernah tersentuh oleh aparat kejaksaan tinggi Kalteng